| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 289/Pid.B/2026/PN Cbi | 1.JESICA SIANTURI, S.H. 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
ARYA RAFLIANSYAH Bin MAJEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 289/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2794/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARYA RAFLIANSYAH Bin MAJEN, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Darus yang beralamat di Kampung Cicopong Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 003 Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga memiliki ide untuk menjual motor milik Saksi MUHAMAD LUTPI. Kemudian, Terdakwa mengambil gambar yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) No. Pol : F-5543-NU Noka : MH1JF5127BK314875 Nosin : JF51E2323608 Tahun 2011 warna Pink dari akun Facebook bernama MUHAMAD LUTFI sehingga Terdakwa mengunduh foto tersebut dan melakukan unggah melalui grup facebook “jual beli motor daerah tenjo solong daru tigaraksa cisoka dan sekitar nyah”. Kemudian, adanya pengguna facebook yang tertarik atas nama SITI NINA sehingga Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Cigudeg dengan tujuan menemui Saksi MUHAMAD LUTFI di Bengkel Darus yang beralamatkan di Kp. Cicopong Rt/Rw. 001/003 Ds. Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor dengan menggunakan kereta dan angkot. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.50 wib, Saksi MUHAMAD LUTFI sedang memperbaiki kendaraan sepeda motor milik pelanggan dan sekiranya pukul 14.00 wib Terdakwa sampai di Bengel Darus dengan kondisi tergesa-gesa dalam kondisi hujan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMAD LUTFI dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) No. Pol : F-5543-NU Noka : MH1JF5127BK314875 Nosin : JF51E2323608 Tahun 2011 warna dikarenakan mogok di daerah Cigowong bersama pacar terdakwa sehingga Saksi MUHAMAD LUTPI memberikan sepeda motor tersebut dikarenakan teman satu tongkrongan dengan mengatakan “jangan lama-lama” sambil menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut. Kemudian, dalam kondisi hujan Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan berhenti di daerah Cilame Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg untuk mengisi bensin disertai dengan memvideokan motor tersebut untuk dikirimkan kepada calon pembeli melalui akun facebook atas nama SITI NINA sesuai dengan yang diminta oleh akun facebook tersebut. Setelah mengirimkan video tersebut Terdakwa tidak menyadari apabila salah dikirimkan video tersebut kepada Saksi MUHAMAD LUTPI. Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang disetujui yaitu di dekat Kantor Desa Bagoang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sehingga dilakukan negosiasi setelah adanya pertemuan dengan pengguna akun facebook bernama SITI NINA yang disepakati dengan nilai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari harga yang ditawarkan yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai setelah berahasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke Jakarta. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira 00.30 wib, Saksi JAJANG SUTRISNA bersama dengan tim reskrim Polsek Cigudeg berhasil mengamakan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Cileuksa Utara Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 001 Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Cigudeg. Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari di Jakarta. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHAMAD LUTPI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARYA RAFLIANSYAH Bin MAJEN, pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bengkel Darus yang beralamat di Kampung Cicopong Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 003 Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2026 Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari sehingga memiliki ide untuk menjual motor milik Saksi MUHAMAD LUTPI. Kemudian, Terdakwa mengambil gambar yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) No. Pol : F-5543-NU Noka : MH1JF5127BK314875 Nosin : JF51E2323608 Tahun 2011 warna Pink dari akun Facebook bernama MUHAMAD LUTFI sehingga Terdakwa mengunduh foto tersebut dan melakukan unggah melalui grup facebook “jual beli motor daerah tenjo solong daru tigaraksa cisoka dan sekitar nyah”. Kemudian, adanya pengguna facebook yang tertarik atas nama SITI NINA sehingga Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Cigudeg dengan tujuan menemui Saksi MUHAMAD LUTFI di Bengkel Darus yang beralamatkan di Kp. Cicopong Rt/Rw. 001/003 Ds. Cigudeg Kec. Cigudeg Kab. Bogor dengan menggunakan kereta dan angkot. Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.50 wib, Saksi MUHAMAD LUTFI sedang memperbaiki kendaraan sepeda motor milik pelanggan dan sekiranya pukul 14.00 wib Terdakwa sampai di Bengel Darus dengan kondisi tergesa-gesa dalam kondisi hujan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMAD LUTFI dengan tujuan untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type NC11B3C A/T (Beat) No. Pol : F-5543-NU Noka : MH1JF5127BK314875 Nosin : JF51E2323608 Tahun 2011 warna dikarenakan mogok di daerah Cigowong bersama pacar terdakwa sehingga Saksi MUHAMAD LUTPI memberikan sepeda motor tersebut dikarenakan teman satu tongkrongan dengan mengatakan “jangan lama-lama” sambil menyerahkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut. Kemudian, dalam kondisi hujan Terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan berhenti di daerah Cilame Desa Sukamaju Kecamatan Cigudeg untuk mengisi bensin disertai dengan memvideokan motor tersebut untuk dikirimkan kepada calon pembeli melalui akun facebook atas nama SITI NINA sesuai dengan yang diminta oleh akun facebook tersebut. Setelah mengirimkan video tersebut Terdakwa tidak menyadari apabila salah dikirimkan video tersebut kepada Saksi MUHAMAD LUTPI. Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang disetujui yaitu di dekat Kantor Desa Bagoang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sehingga dilakukan negosiasi setelah adanya pertemuan dengan pengguna akun facebook bernama SITI NINA yang disepakati dengan nilai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari harga yang ditawarkan yaitu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai setelah berahasil menjual sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke Jakarta. Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira 00.30 wib, Saksi JAJANG SUTRISNA bersama dengan tim reskrim Polsek Cigudeg berhasil mengamakan Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kampung Cileuksa Utara Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 001 Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Cigudeg. Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari di Jakarta. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHAMAD LUTPI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
