Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
630/Pdt.P/2024/PN Cbi SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 630/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan pemohon bernama SUWARNO sebagai wali dari anak nya yang masih di bawah umur yaitu HUSNUL KHOTIMAH lahir di Bogor tanggal 19 Januari 2010 anak perempuan dari pasangan Almh. TUTIK HARTINAH dan SUWARNO sebagaimana yang tercatat pada kutipan akta kelahiran nomor akta lahir 00930/DK-WNI/LK/2011 yang dikeluarkan dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menjadi wali atas anaknya yang masih dibawah umur bernama HUSNUL KHOTIMAH untuk menjual :

Sebidang tanah sertifikat diatasnya berdiri sebuah rumah, yang berlokasi di : Bogor Asri Blok H1G No.5 RT.004 RW.011 Kel. Nanggewer Kec. Cibinong Kab. Bogor dengan nomor sertipikat HM. 5315/Nanggewer seluas 60 M2.

4. Membebankan biaya pemohonan ini menurut hukum kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak