Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.HERMAN RAHMAN
2.Tiaji
3.Jong Andry Firmanto
4.Ardian
5.Mardhi Hidayatul Fauzan
6.Ade Supartawijaya
1.Bupati Bogor
2.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3.Direktur Utama PT Prima Mustika Candra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN RAHMAN
2Tiaji
3Jong Andry Firmanto
4Ardian
5Mardhi Hidayatul Fauzan
6Ade Supartawijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.HERMAN RAHMAN
2Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.Tiaji
3Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.Jong Andry Firmanto
4Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.Ardian
5Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.Mardhi Hidayatul Fauzan
6Dr. Youngky Fernando S.H.,M.H.Ade Supartawijaya
Tergugat
NoNama
1Bupati Bogor
2Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3Direktur Utama PT Prima Mustika Candra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat
2Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P E T I T U M.
Primair.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas dengan ini mohon putusan;
1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dapat diterima.
2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Perbuatan PARA TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-I. Bupati Bogor. Membatalkan dan/atau Menarik Surat Keputusan Nomor 591.2/002/ 01323/DPMPTSP/2020, tentang Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Chandra Untuk Kegiatan Pembangunan Perumahan Di atas Tanah seluas kurang lebih 90.000 meter persegi. Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 
5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-II. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Membatalkan dan/atau Menarik Surat Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk Pembangunan 499 Unit Rumah Tinggal dan 20 Unit Kios serta 72 Unit RUKO. Perumahan Tamansari Garden, Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kepada TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Chandra Untuk Kegiatan Pembangunan Perumahan Di atas Tanah seluas kurang lebih 90.000 meter persegi. Desa dan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 
6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk melaksanakan isi Surat Musyawarah Tanggal 23 September 2020 dan  Surat Musyawarah Tanggal 8 April 2021 dan Surat Musyawarah Tanggal 10 Mei 2023. Nota Musyawarah :                     1. TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra akan menyiapkan Tanah Garapan Pengganti dan akan direalisasikan selama 6 bulan kedepan;            2. TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra akan memberikan Tanah Garapan Pengganti berupa 1 / 2 unit Rumah Perumahan Tamansari Garden (TERGUGAT-III) kepada Masing-masing Penggarap(PENGGUGAT).
7. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra. Untuk melaksanakan membayar Ganti-Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, yang diperkirakan mencapai sebesar Rp. 1 Milyar.
8. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I. Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Jawa Barat. Membatalkan dan/atau Menarik Sertipikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 1/Tamansari. Tanah seluas kurang lebih 283.230 meter persegi. Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 11643/1992 dan/atau Membatalkan atau Menarik Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 1512/HGB/KWBPN/1997. SHGB Berlaku 12 Pebruari 1997 dan Berakhir 10 Maret 2027. 
9. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT-II. Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Membatalkan dan/atau Menarik Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 22/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 23/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 25/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 27/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 28/Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/ Tamansari. Atasnama TERGUGAT-III. PT. Prima Mustika Candra.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak