Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
616/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
JIAN MAESTRO Bin PUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 616/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3982/M.2.18.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIAN MAESTRO Bin PUJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa JIAN MAESTRO BIN PUJIANTO pada bulan Mei 2025  sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang di daerah Desa Cilebut Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa Hak atau melawan Hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Mei 2025, terdakwa ditawari kerja oleh Sdr. SLAMET (DPO) melalui Whatsapp yang merupakan teman terdakwa saat menjalani hukuman di Lapas Paledang. Kemudian Sdr. SLAMET (DPO) menawari terdakwa pekerjaan berupa untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya 1 (satu) minggu setelah itu, terdakwa tertarik dengan tawaran yang diberikan Sdr. SLAMET (DPO). Dua hari kemudian, Sdr. SLAMET (DPO) mengabari jika paket narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sudah bisa diambil di daerah Kayumanis Kota Bogor. Kemudian terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan ojek online. Saat terdakwa sudah sampai di lokasi, terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan terdakwa kembali ke rumah dengan menggunakan ojek online. Kemudian terdakwa membagi/mengecak narkotika jenis sabu yang telah diambil dan terdakwa mengedarkan beberapa paket narkotika jenis sabu di daerah Kec. Ciomas Kab. Bogor, yang kemudian tersisa 6 paket narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa diminta Sdr. SLAMET (DPO) untuk kembali mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Cilebut Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan angkutan umum. Saat sampai di lokasi, terdakwa berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu di bawah patahan asbes di dalam plastik hitam. Selanjutya sekira pukul 13.00 wib terdakwa menuju daerah Ciomas Kab. Bogor untuk menyebar 4 (empat) narkotika jenis sabu dengan jarak yang tidak terlalu jauh. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saat tedakwa sedang beristirahat di Perum Kebun Raya Residen Desa. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, datang pihak kepolisian untuk mengamankan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL28GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. Jenis Sample                         : A : Kristal           B : Kristal   C: Kristal

  D : Kristal           E : Kristal   F : Kristal

  G : Kristal

  1. Jumlah Sample                     : A : 7 sampel       B : 2 sampel   C: 9 sampel

  D : 1 sampel       E : 6 sampel   F : 2 sampel

  G : 2 sampel

  1. Berat Netto Awal     : A : Total Sampel A : 1,3735 Gram

  B : Total Sampel B : 0,3896 Gram

  C : Total Sampel C : 0,8626 Gram

  D : Total Sampel D : 0,0746 Gram

  E : Total Sampel E : 1,9283 Gram

  F : Total Sampel F : 0,4056 Gram

  G : Total Sampel G : 0,1815 Gram

  1. Berat Netto Akhir    : A : Total Sampel A : 1,1223 Gram

  B : Total Sampel B : 0,3545 Gram

  C : Total Sampel C : 0,6798 Gram

  D : Total Sampel D : 0,0523 Gram

  E : Total Sampel E : 1,7380 Gram

  F : Total Sampel F : 0,3588 Gram

  G : Total Sampel G : 0,1250 Gram

  1. Ciri-ciri Sampel                      :

7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

  1. : kristal warna putih

: 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan :

  1. : Kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :

  1. : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
  2. : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna putih dan warna merah masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.
  1. Kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan berat akhir sebesar 4,4307 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025  yang beralamat di Perum Kebun Raya Residen Desa. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUNAWIR Bin NURDIN (Alm) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib saksi JULI SISNA WANTO bersama saksi ANANDA REZA dan saksi MAHARDIKA AKBAR berhasil mengamankan terdakwa di Perum Kebun Raya Residen Desa. Mekarjaya Kec. Ciomas Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam tas jinjing warna merah berupa 19 (Sembilan belas) bungkus isolasi warna merah yang masing-masing di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13 warna abu-abu dengan nomor IMEI : 867749079151225/867749079151233. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL28GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
  1. Jenis Sample                         : A : Kristal           B : Kristal   C: Kristal

  D : Kristal           E : Kristal   F : Kristal

  G : Kristal

  1. Jumlah Sample                     : A : 7 sampel       B : 2 sampel   C: 9 sampel

  D : 1 sampel       E : 6 sampel   F : 2 sampel

  G : 2 sampel

  1. Berat Netto Awal     : A : Total Sampel A : 1,3735 Gram

  B : Total Sampel B : 0,3896 Gram

  C : Total Sampel C : 0,8626 Gram

  D : Total Sampel D : 0,0746 Gram

  E : Total Sampel E : 1,9283 Gram

  F : Total Sampel F : 0,4056 Gram

  G : Total Sampel G : 0,1815 Gram

  1. Berat Netto Akhir    : A : Total Sampel A : 1,1223 Gram

  B : Total Sampel B : 0,3545 Gram

  C : Total Sampel C : 0,6798 Gram

  D : Total Sampel D : 0,0523 Gram

  E : Total Sampel E : 1,7380 Gram

  F : Total Sampel F : 0,3588 Gram

  G : Total Sampel G : 0,1250 Gram

  1. Ciri-ciri Sampel                      :

7 (tujuh) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

  1. : kristal warna putih

: 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 9 (Sembilan) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan:

  1. : Kristal warna putih

: 6 (enam) bungkus plastic bening berisikan :

  1. : Kristal warna putih

: 1 (satu) bungkus besar plastic bening didalamnya terdapat :

  1. : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna merah dan warna putih masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih
  2. : 2 (dua) bungkus lakban kombinasi warna putih dan warna merah masing-masing berdouble foam warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih.
  1. Kesimpulan :

Bahwa barang bukti dengan berat akhir sebesar 4,4307 gram Positif Narkoba adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya