Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.Indira Trisdanadea, S.H.
ABDUL MUHI Als MUHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2208/M.2.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2Indira Trisdanadea, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUHI Als MUHI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ABDUL MUHI ALS MUHI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 pukul 12.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area Masjid Jami Babussurur di Kp. Bojong Koneng Rt.004/002 Ds. Ciherang Pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, “ yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu “ Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 12.30 wib saat terdakwa selesai melaksanakan sholat Dzuhur terdakwa merencanakan untuk memberikan pembelajaran kepada saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI karena rasa benci yang dimiliki oleh terdakwa. Selanjutnya pukul 14.00 wib terdakwa berangkat ke Pasar Ciawi dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli pisau yang di peruntukan untuk menusuk saksi korban namun tidak menemukan penjual perkakas yang sesuai dengan keinginan terdakwa  Selanjutnya terdakwa pergi lagi ke Pasar Anyer Bogor dan membeli 1 (satu) buah pisau dapur seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang disimpan di dalam kamar terdakwa dengan cara digantungkan di paku dinding kamar ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 pukul 11.30 wib terdakwa mengambil pisau dapur yang akan dibawa terdakwa pergi sholat jumat di Masjid Jami Babussurur dengan cara diselipkan dikain sarung yang dipakai di bagian pinggang sebelah kiri kemudian ditutupi dengan baju koko. Setelah sampai di Masjid Jami Babussurur, terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid dan mencari keberadaan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dan ditemukan jika saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI sedang berada di shaf paling depan bagian Tengah, kemudian terdakwa mengambil posisi duduk di shaf ketiga dari belakang dan sesekali melihat ke arah saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Setelah melaksanakan sholat jumat pukul 12.45 wib, terdakwa menunggu di belakang sambil duduk dan memperhatikan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Saat saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI hendak pulang, terdakwa langsung berdiri dan berjalan ke arah luar dengan tangan memegang gagang pisau yang terselip di balik kain sarung sebelah kiri. Selanjutnya saat saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI tepat selangkah keluar dari pintu Masjid, terdakwa langsung menusukan pisau ke arah perut sebelah kiri saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Kemudian saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI langsung memegang pisau yang tertancap di perut untuk menepisnya dan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI berlari ke dalam Masjid sambil memegang perut yang terluka untuk meminta bantuan yang diikuti oleh terdakwa masuk ke dalam Masjid dengan tangan masih memegang pisau sambil berkata “DAZAL SIA”. Kemudian terdakwa di lerai oleh warga untuk disuruh pulang dan terdakwa langsung memasukan pisau ke dalam sarung pisau lalu meninggalkan area Masjid.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan penusukan karena tidak menyukai saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dimana adanya pemilihan ketua Pemuda Bojong Koneng tahun 2015 yang diselenggarakan oleh saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mengakomodir warga yang akan bekerja di Perusahaan yang berada di sekitar Kp. Bojong Koneng, dimana pada saat itu ada 4 (empat) kandidat pemuda yang dicalonkan yang salah satunya bernama Sdr. ISKANDAR yang diusung oleh terdakwa, namun pada pemilihan Sdr. ISKANDAR kalah suara dari Sdr. SUNARYA. Karena hal tersebut, terdakwa mengira pemilihan sudah di atur oleh saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI untuk memenangkan Sdr. SUNARYA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 021/FK/II/2026/IKF tanggal 18 Februari 2026 atas nama H.A.Saprudin jepri, S.IP yang dilakukan di RSUD Ciawi dan ditanda tangani oleh dr.Barnad, Sp.F selaku Dokter Spesialis Forensik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
        1. Korban datang dalam keadaan umum tampak sakit sedang
        2. Korban mengaku ditusuk menggunakan benda tajam oleh orang dikenal
        3. Pada korban ditemukan :
          1. Tekanan darat seratus dua puluh enam per delapan puluh Sembilan, frekuensi denyut nadi seratus dua dua belas kali per menit, frekuensi pernapasan dua puluh Sembilan kali per menit dan panas tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius
          2. Pada perut sisi kiri tujuh belas sentimeter digaris pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi rata dasar rongga perut dan usus sampai terurai keluar bila dirapatkan bentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter
          3. Pada lengan bawah kiri tiga sentimeter diatas pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan bentuk garis sepanjang tiga sentimeter
          4. Pada ibu jari tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan bentuk garis sepanjang dua sentimeter
        4. Pada korban dilakukan :
          1. Pemeriksaan Thorax (tulang dada) dengan Kesan tampak tidak ada kelainan
          2. Pemeriksaan USG Abdomen didapati tidak tampak kelainan
        5. Pada tanggal tiga belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam korban dirawat dan dilakukan oprasi segera pada pukul tujuh belas lewat empat puluh lima menit untuk menyelamatkan nyawa korban dan didapati hasil sebagai berikut :
          1. Beberapa luka tembus pada usus halus
          2. Ditemukan darah kurang lebih 2000cc didalam rongga perut
        6. Korban dipulangkan dari rumah sakit RSUD Ciawi Bogor pada tanggal dua puluh empat bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam atas persetujuan dokter dalam keadaan membaik
        7. Pada tanggal tiga bulan maret tahun dua ribu dua puluh enam korban datang kontrol ke poli bedah

KESIMPULAN :                                   

Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur lima puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada perut sisi kiri, lengan bawah kiri dan ibu jari tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan ancaman bahaya maut.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ABDUL MUHI ALS MUHI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 pukul 12.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area Masjid Jami Babussurur di Kp. Bojong Koneng Rt.004/002 Ds. Ciherang Pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 pukul 12.30 wib saat terdakwa selesai melaksanakan sholat Dzuhur terdakwa merencanakan untuk memberikan pembelajaran kepada saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI karena rasa benci yang dimiliki oleh terdakwa. Selanjutnya pukul 14.00 wib terdakwa berangkat ke Pasar Ciawi dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli pisau yang di peruntukan untuk menusuk saksi korban namun tidak menemukan penjual perkakas yang sesuai dengan keinginan terdakwa  Selanjutnya terdakwa pergi lagi ke Pasar Anyer Bogor dan membeli 1 (satu) buah pisau dapur seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  yang disimpan di dalam kamar terdakwa dengan cara digantungkan di paku dinding kamar ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 pukul 11.30 wib terdakwa mengambil pisau dapur yang akan dibawa terdakwa pergi sholat jumat di Masjid Jami Babussurur dengan cara diselipkan dikain sarung yang dipakai di bagian pinggang sebelah kiri kemudian ditutupi dengan baju koko. Setelah sampai di Masjid Jami Babussurur, terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid dan mencari keberadaan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dan ditemukan jika saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI sedang berada di shaf paling depan bagian Tengah, kemudian terdakwa mengambil posisi duduk di shaf ketiga dari belakang dan sesekali melihat ke arah saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Setelah melaksanakan sholat jumat pukul 12.45 wib, terdakwa menunggu di belakang sambil duduk dan memperhatikan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Saat saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI hendak pulang, terdakwa langsung berdiri dan berjalan ke arah luar dengan tangan memegang gagang pisau yang terselip di balik kain sarung sebelah kiri. Selanjutnya saat saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI tepat selangkah keluar dari pintu Masjid, terdakwa langsung menusukan pisau ke arah perut sebelah kiri saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI. Kemudian saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI langsung memegang pisau yang tertancap di perut untuk menepisnya dan saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI berlari ke dalam Masjid sambil memegang perut yang terluka untuk meminta bantuan yang diikuti oleh terdakwa masuk ke dalam Masjid dengan tangan masih memegang pisau sambil berkata “DAZAL SIA”. Kemudian terdakwa di lerai oleh warga untuk disuruh pulang dan terdakwa langsung memasukan pisau ke dalam sarung pisau lalu meninggalkan area Masjid.
  • Bahwa alasan terdakwa melakukan penusukan karena tidak menyukai saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dimana adanya pemilihan ketua Pemuda Bojong Koneng tahun 2015 yang diselenggarakan oleh saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mengakomodir warga yang akan bekerja di Perusahaan yang berada di sekitar Kp. Bojong Koneng, dimana pada saat itu ada 4 (empat) kandidat pemuda yang dicalonkan yang salah satunya bernama Sdr. ISKANDAR yang diusung oleh terdakwa, namun pada pemilihan Sdr. ISKANDAR kalah suara dari Sdr. SUNARYA. Karena hal tersebut, terdakwa mengira pemilihan sudah di atur oleh saksi korban H.A. SAPRUDIN JEPRI S.IP ALS H. JEPRI untuk memenangkan Sdr. SUNARYA.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 021/FK/II/2026/IKF tanggal 18 Februari 2026 atas nama H.A.Saprudin jepri, S.IP yang dilakukan di RSUD Ciawi dan ditanda tangani oleh dr.Barnad, Sp.F selaku Dokter Spesialis Forensik, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
        1. Korban datang dalam keadaan umum tampak sakit sedang
        2. Korban mengaku ditusuk menggunakan benda tajam oleh orang dikenal
        3. Pada korban ditemukan :
          1. Tekanan darat seratus dua puluh enam per delapan puluh Sembilan, frekuensi denyut nadi seratus dua dua belas kali per menit, frekuensi pernapasan dua puluh Sembilan kali per menit dan panas tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius
          2. Pada perut sisi kiri tujuh belas sentimeter digaris pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi rata dasar rongga perut dan usus sampai terurai keluar bila dirapatkan bentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter
          3. Pada lengan bawah kiri tiga sentimeter diatas pergelangan tangan terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan bentuk garis sepanjang tiga sentimeter
          4. Pada ibu jari tangan kanan terdapat luka terbuka tepi rata dasar jaringan bawah kulit bila dirapatkan bentuk garis sepanjang dua sentimeter
        4. Pada korban dilakukan :
          1. Pemeriksaan Thorax (tulang dada) dengan Kesan tampak tidak ada kelainan
          2. Pemeriksaan USG Abdomen didapati tidak tampak kelainan
        5. Pada tanggal tiga belas bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam korban dirawat dan dilakukan oprasi segera pada pukul tujuh belas lewat empat puluh lima menit untuk menyelamatkan nyawa korban dan didapati hasil sebagai berikut :
          1. Beberapa luka tembus pada usus halus
          2. Ditemukan darah kurang lebih 2000cc didalam rongga perut
        6. Korban dipulangkan dari rumah sakit RSUD Ciawi Bogor pada tanggal dua puluh empat bulan februari tahun dua ribu dua puluh enam atas persetujuan dokter dalam keadaan membaik
        7. Pada tanggal tiga bulan maret tahun dua ribu dua puluh enam korban datang kontrol ke poli bedah

KESIMPULAN :                                   

Pada pemeriksaan korban laki-laki berumur lima puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada perut sisi kiri, lengan bawah kiri dan ibu jari tangan kanan yang diakibatkan oleh kekerasa tajam. Luka-luka tersebut telah menimbulkan ancaman bahaya maut

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------

Pihak Dipublikasikan Ya