Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2025/PN Cbi ROSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon menambah nama pemohon pada akte kelahiran Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-14022025-0262, Kartu tanda penduduk No 3201404808980006, Kartu Tanda Penduduk  3201400511120003 yang semula bernama rosa untuk di tambahkan menjadi atas nama rosa amelia
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. untuk mendaftarkan Penambahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Akta Lahir Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak