Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon menambah nama pemohon pada akte kelahiran Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 3201-LT-14022025-0262, Kartu tanda penduduk No 3201404808980006, Kartu Tanda Penduduk 3201400511120003 yang semula bernama rosa untuk di tambahkan menjadi atas nama rosa amelia
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. untuk mendaftarkan Penambahan nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Akta Lahir Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
|