Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Jesfry Agustinus, S.H.
2.AGUNG SETIAWAN, S.H., M.H.
RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M . ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/M.2.18/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus, S.H.
2AGUNG SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M . ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  Dakwaan :

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pada hari hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di arah kuburan dekat hek pertanian citayam kec, Bojong Gede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan berbentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 17.00 wib saat Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) sedang berada di rumah milik orang tunya, saat itu Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) mengirimkan pesan atau DM (Direct Message) ke akun IG (Instagram) yang bernama NEVER SLEPP kemudian Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) di kirimkan nomor rekening Sakuku atas nama UMAR HAMDAN (DPO) setelah itu Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) melakukan transfer ke nomor rekening Sakuku atas nama tersebut sebesar Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah), Setelah itu sekitar jam 18.00 wib Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) dikirimkan lokasi tempat dimana Narkotika jenis shabu yang Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pesan di letakan/ditaruh setelah mendapatkan lokasinya Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear miliknya ke arah kuburan dekat hek pertanian citayam kec, Bojong Gede Kab. Bogor. setelah sampai di lokasi Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) kemudian mencari menemukan narkotika jenis shabu tersebut berada di dekat tiang listrik yang ditutup dengan daun kemudian Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) ambil setelah itu langsung kembali ke rumah milik orang tuanya yang berada di Kp.Kelapa Rt. 002/002 Kel/Desa.Rawa Panjang Kec.Bojong Gede Kab.Bogor, dan saat di sampai dirumah milik orang tua Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM), narkotika jenis shabu tersebut sempat Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) gunakan sedikit dan kemudian untuk sisanya Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pecah menjadi 2 (dua) paket kecil untuk Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pergunakan di kemudian hari
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL132FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IR. WAHYU WIDODO KAPUS LABORATORIUM NARKOTIKA BNN RI yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat:

  1. A Total Sampel A : 0,1352 gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM)

disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A Total Sampel A : 0,0773 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Kelapa Rt.002/002 Desa, Rawa Panjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 19.30 Wib pada saat anggota Reskrim Saksi ADI SETIAWAN, Saksi IRMANSYAH dan Saksi DERMAWAN HALOMOAN sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapatkan Informasi dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya memberitahukan bahwa di Kp. Kelapa Rt.002/002 Desa, Rawa Panjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor. bahwa sering di gunakan transaksi Narkotika jenis Shabu setelahnya mendapatkan informasi tersebut anggota reskrim polsek tajurhalang Saksi ADI SETIAWAN, Saksi IRMANSYAH dan Saksi DERMAWAN HALOMOAN langsung menuju Kp. Kelapa Rt.002/002 Desa, Rawa Panjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor untuk melakukan pemantauan, dan sekitar jam 20.00 Wib, pada saat di lakukan pemantauan dimaksud melihat Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) sedang duduk di dalam rumah kosong di Kp. Kelapa Rt.002/002 Desa, Rawa Panjang Kec. Bojong Gede Kab. Bogor yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) langsung didekati langsung di amankan dan di lakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu pada diri Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) yang di letakkan di depan duduk Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) di atas lantai 2 (Dua) Klip plastic bening yang didalamnya berisikan masing-masing 1 (satu) Klip plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat Brutto 0,57 Gram sebelum diperiksa laboratorium dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atas kejadian tersebut Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM) berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tajurhalang guna penyidikan lebih lanjut
  • Terdakwa KHANU DAMAR HADI Als RAKA Bin SUHADI menjelaskan bahwa mendapatkan shabu tersebut dengan membeli dari akun IG (Instagram) yang bernama NEVER SLEPP dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil di arah kuburan dekat hek pertanian citayam kec, Bojong Gede Kab. Bogor
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris PL132FB/II/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh IR. WAHYU WIDODO KAPUS LABORATORIUM NARKOTIKA BNN RI yang menyatakan bahwa:
  • Barang bukti:

Barang bukti diterima berupa 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat:

  1. A Total Sampel A : 0,1352 gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa RIZALDY PUTRA WIBAWA ALS ICAL BIN JOHAN M (ALM)

disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A Total Sampel A : 0,0773 gram
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya