Dakwaan |
Kesatu
------------Bahwa terdakwa AGUS ABDILAH Bin RUHIYAT (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Bojong Rt.004/001 Kel/Ds. Cihideunghilir Kec. Ciampea Kab. Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal tersebut diatas saksi edy bersama team yang sedang piket di polres bogor menerima infomasi bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan obat obatan terlarang.
- Bahwa setelah menerima informasi tersebut lalu para saksi melakukan observasi dan ternyata setelah samapai Lokasi para saksi menuju rumah yang di infokan tersebut dan ternyata benar ciri ciri nya sesuai info.
- Bahwa karena sesuai ciri cirinya lalu saksi bersama denga team melakukan penangkapan di rumah terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan saat itu ditemukan 3 (tiga) butir obat Tramadol,7 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl,Uang tunai senilai Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),1 (satu) buah bekas kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE, dan terdakwa membeli di daerah cibubur dengan harga tramadol sebanyak 50 (lima puluh butor) sengan harga sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari introgasi obat obatan tersebut di simpan di dalam kaleng rokok Djisamsoe dan terdakwa mendapatakan obatn tersebut dengan cara di beli memalui warung aceh di daerah Kec. Ciampea Kab. Bogor sejak bulan Maret 2025 dan di beli secara tunai.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat obtan di warung aceh dan akan di jual kembali dan terdakwa akan menjual 1 (satu) butirnya dengan harga sebesar Rp.8000 untuk tramadol, dan Rp.5000 untuk Trihexyphenidy per 1 (satu) butir, terdakwa menjual rata rata setiap hari sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk tramadol dan 2 (dua) butir untik Trihexyphenidyl dan terdakwa setiap hari pendapatan omset kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus riu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan keahlian mengenai obat obatan tersebut dan juga bukan sebagai apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3937/NOF/2025 yang ditdan tangnai oleh Sahandy Santosa S Farm Apt tanggal 29 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm denan berat netto seluruhnya 0,7629 gram, dab 1 (satu) bungkus strip warna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dengan berat netto seluruhnya 2,250dan diisimpulkan tablet warna putih Adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah tramadol, dan tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
-----------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa AGUS ABDILAH Bin RUHIYAT (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Bojong Rt.004/001 Kel/Ds. Cihideunghilir Kec. Ciampea Kab. Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa obat keras., Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal tersebut diatas saksi edy bersama team yang sedang piket di polres bogor menerima infomasi bila di daerah tersebut ada penyalahgunaan obat obatan terlarang.
- Bahwa setelah menerima informasi tersebut lalu para saksi melakukan observasi dan ternyata setelah samapai Lokasi para saksi menuju rumah yang di infokan tersebut dan ternyata benar ciri ciri nya sesuai info.
- Bahwa karena sesuai ciri cirinya lalu saksi bersama denga team melakukan penangkapan di rumah terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan saat itu ditemukan 3 (tiga) butir obat Tramadol,7 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Trihexyphenidyl,Uang tunai senilai Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),1 (satu) buah bekas kotak kaleng rokok merk DJI SAM SOE, dan terdakwa membeli di daerah cibubur dengan harga tramadol sebanyak 50 (lima puluh butor) sengan harga sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari introgasi obat obatan tersebut di simpan di dalam kaleng rokok Djisamsoe dan terdakwa mendapatakan obatn tersebut dengan cara di beli memalui warung aceh di daerah Kec. Ciampea Kab. Bogor sejak bulan Maret 2025 dan di beli secara tunai.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat obtan di warung aceh dan akan di jual kembali dan terdakwa akan menjual 1 (satu) butirnya dengan harga sebesar Rp.8000 untuk tramadol, dan Rp.5000 untuk Trihexyphenidy per 1 (satu) butir, terdakwa menjual rata rata setiap hari sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk tramadol dan 2 (dua) butir untik Trihexyphenidyl dan terdakwa setiap hari pendapatan omset kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus riu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dan keahlian mengenai obat obatan tersebut dan juga bukan sebagai apoteker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3937/NOF/2025 yang ditdan tangnai oleh Sahandy Santosa S Farm Apt tanggal 29 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm denan berat netto seluruhnya 0,7629 gram, dab 1 (satu) bungkus strip warna silver yang bertuliskan Trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dengan berat netto seluruhnya 2,250dan diisimpulkan tablet warna putih Adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah tramadol, dan tablet warna putih adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------- |