Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2026/PN Cbi 1.LUKASMANA, SH
2.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
MAMUN ISKANDAR Bin SARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3380/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKASMANA, SH
2DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMUN ISKANDAR Bin SARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-- 

--- Bahwa Terdakwa MAMUN ISKANDAR Bin SARUDIN pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Garobok Rt. 003/002 Ds. Singabangsa Kec. Tenjo Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan penganiayaan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 wib di Kp. Garobok Rt. 003/002 Ds. Singabangsa Kec. Tenjo Kab Bogor, Terdakwa dibangunkan oleh istri Terdakwa dikarenakan adanya tukang yang datang tetapi pekerjaan telah selesai dikerjakan. Kemudian, Istri Terdakwa memberitahukan kepada Terdakwa apabila Saksi PUSPITA berkomunikasi dengan Anak Terdakwa yaitu Saksi SAFITRI RAMADANI dengan pembicaraan “gak mau bayar uang sisa pekerjaan kalau pintu belum di pasang” sehingga Terdakwa memanggil Sdr. SUPRI selaku suami dari Saksi PUSPITA dengan bertanya “mas gimana ini kok belum dibayar sisanya kan pintu tidak termasuke” sehingga dijawab “ya mang iya mang nanti saya bayar tetapi nunggu tagihan masuk dulu”. Kemudian, Terdakwa kembali berbicara dengan tukang dan mendengar Saksi PUSPITA berbicara dengan Saksi UUN YUNENGSIH mengenai permasalah tersebut serta mendengar Saksi UUN YUNENGSIH berbicara “haram Najis teuing sia TITA mayar anu sejuta sesana pagawean oge can beres huh iyeumah lagu hayang ngeborong duit tegablek” (haram Najis kamu TITA bayar yang sejuta sisanya kerjaan juga belum beres huh inimah gaya pengen ngeborong tapi gak punya duit modal). Kemudian, Terdakwa merasa tersinggung, kesal dan sakit hati sehingga menghampiri Saksi UUN YUNENGSIH yang sedang duduk di warung miliknya dengan berkata ““sia ikut campur wae nyaho heunteu permasalahannya” (kamu ikut campur aja tau enggak permasalahanya) sehingga Terdakwa langsung memukul sebanyak 2 (Dua) kali di bagian muka, 1 (Satu) kali di bagian kepala dan menendang di bagian punggung sebanyak 1 (satu) kali sehingga Saksi UUN YUNENGSIH mengalami luka. 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh Puskemas Tenjo terhadap UUN YUNENGSIH yang ditandatangani oleh dr. FRANKY YUMAR MARADONA selaku Dokter Pemeriksa pada tanggal 23 Februari 2026 dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang wanita berumur dua puluh 48 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada mata, kelopak mata pipi kanan, belakang kepala, ulu hati, dan pecah bibir atas. Cidera tersebut menyebabkan halangan ringan pada korban dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP 2023. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya