Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
HENDRA WITAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-498/M.2.18.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA WITAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa HENDRA WITAMA ,pada tanggal 22 januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan januari 2016 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2016 bertempat di di plaza Niaga II Blok G No 21 Sentul City Kecamatan babakan madang Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

 

  • Bahwa awalnya saksi wirawan Hendra dan terdakwa menjual rumah sebanyak 2 unit di daerah Sentul city. Dalam hal ini saksi yunita selaku adik ipar melakukan penawaran kepada pembeli.
  • Bahwa berjalannya waktu rumah tersebut laku terjual dengan harga 2.500.000.000 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian rumah Rp.1.300.000.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa dan 1.200.000.000 (satu miliyar dua ratus ribu rupiah) milik saksi wirawan Hendra.
  • Bahwa pembeli dari rumah tersebut adalah Surunalu Pangestu dan di bayar secara tunai karena sudah lunas maka para penujal menyerahkan SHM akan tetapi dalam perjalannyanya setifikat Hak milik No 1218/Cijayanti milik terdakwa tidak bisa di proses balik nama dan itu diketahui ketika akan melakukan proses balik nama melalui kantor Notaris Novidia.
  • Bahwa karena tidak dapat melakukan proses tersebut maka SHM No 1218/Cijayanti saksi Suranalu juga tidak bisa memiliki rumah tersebut di karenakan kunci rumah yang dibelinya pun telah di ganti oleh terdakwa, dan diketahui bila sertifikat SHM 1218 Cijayanti di batalkan dan dikeluarkan tanda terima sertifikat yang menyatakan hal tersebut.
  • Bahwa karena tidak bisa di guankan oleh surunala maka saksi yunita adik ipar terdakwa mengembalikan uang kepada surunala sebesar Rp.1.200.000.0000 (satu miliar dua ratus ribu rupia) hasil penjualan 1 unit rumah sedangakan 1.300.000.000 (satu miliyar tiga ratus ribu rupiah) belum dikembalikan oleh terdakwa sedangkan saat pembayaran dan pelunasan pembelian rumah tersebut terdakwa sudah di bayar oleh saksi yunita sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan cara di transfer sedangkan 300.000.000 secara tunai.
  • Bahwa karena penjualan rumah tersebut ada kendala maka saksi yunita dan saksi wirawan mengembalikan uang penjulan rumah tersebut akan tetapi kenyataan terdakwa tidak membayar atau mengembalikan uang tersebut sedangkan saksi yunita telah membayar atau mengembalikan uang dari surunala pangestu.
  • Bahwa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000 dan itu harus di bayarkan kepada saksi yunita/wirawan Hendra kepada surunala, sedangkan semua telah di bayarkan sekalian dengan proses di notaris.
  • Bahwa alasan terdakwa tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.000 dikarenkan di digunakan oleh terdakwa untuk bayar hutang lalu untuk pengurusan masalah perdata yang sedang terdakwa jalani di pengadilan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi wirawan Hendra/yunita mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga miliyar rupiah)

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUPidana.------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa HENDRA WITAMA ,pada tanggal 22 januari tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan bulan januari 2016 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2016 bertempat di di plaza Niaga II Blok G No 21 Sentul City Kecamatan babakan madang Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa awalnya saksi wirawan Hendra dan terdakwa menjual rumah sebanyak 2 unit di daerah Sentul city. Dalam hal ini saksi yunita selaku adik ipar melakukan penawaran kepada pembeli.
  • Bahwa berjalannya waktu rumah tersebut laku terjual dengan harga 2.500.000.000 (dua miliyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian rumah Rp.1.300.000.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) milik terdakwa  dan 1.200.000.000 (satu miliyar dua ratus ribu rupiah) milik saksi wirawan Hendra.
  • Bahwa pembeli dari rumah tersebut adalah Surunalu Pangestu dan di bayar secara tunai karena sudah lunas maka para penujal menyerahkan SHM akan tetapi dalam perjalananya setifikat Hak milik No 1218/Cijayanti milik terdakwa tidak bisa di proses balik nama dan itu diketahui ketika akan melakukan proses balik nama melalui kantor Notaris Novidia.
  • Bahwa karena tidak dapat melakukan proses tersebut maka SHM No 1218/Cijayanti saksi Suranalu juga tidak bisa memiliki rumah tersebut di karenakan kunci rumah yang dibelinya pun telah di ganti oleh terdakwa, dan diketahui bila sertifikat SHM 1218 Cijayanti di batalkan dan dikeluarkan tanda terima sertifikat yang menyatakan hal tersebut.
  • Bahwa karena tidak bisa di gunakan oleh surunala maka saksi yunita adik ipar terdakwa mengembalikan uang kepada surunala sebesar Rp.1.200.000.0000 (satu miliar dua ratus ribu rupia) hasil penjualan 1 unit rumah sedangakan 1.300.000.000 (satu miliyar tiga ratus ribu rupiah) belum dikembalikan oleh terdakwa sedangkan saat pembayaran dan pelunasan pembelian rumah tersebut terdakwa sudah di bayar oleh saksi yunita sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan cara di transfer sedangkan 300.000.000 secara tunai.
  • Bahwa karena penjualan rumah tersebut ada kendala maka saksi yunita dan saksi wirawan mengembalikan uang penjulan rumah tersebut akan tetapi kenyataan terdakwa tidak membayar atau mengembalikan uang tersebut sedangkan saksi yunita telah memebayar atau mengembalikan uang dari surunala pangestu.
  • Bahwa uang yang belum dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000 dan itu harus di bayarkan kepada saksi yunita/wirawan Hendra kepada surunala, sedangkan semua telah di bayarkan sekalian dengan proses di notaris.
  • Bahwa alasan terdakwa tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp.1.000.000.000 dikarenkan di digunakan oleh terdakwa untuk bayar hutang lalu untuk pengurusan masalah perdata yang sedang terdakwa jalani di pengadilan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi wirawan Hendra/yunita mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga miliyar rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372  KUPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya