| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 369/Pdt.G/2026/PN Cbi | 1.NANA SUJANA 2.YENI NURAENI |
2.PT. BPR CILEUNGSI KRIDASEJAHTERA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BOGOR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 369/Pdt.G/2026/PN Cbi | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat; 2. Memerintahkan Tergugat II untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan provisi ini. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 18 April 2023 yang ditandatangani Penggugat I kepada Tergugat I sehubungan dengan Perjanjian Kredit & Pengakuan Hutang No. 009/PK/PMK/KP/IV/23, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-4489/2/KNL.0803/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dan rencana pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa pada tanggal 18 Agustus 2026, dengan Nilai Limit Rp275.000.000,-, tidak sah dan batal demi hukum; 5. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang dimaksud; 6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo, termasuk tidak memproses segala bentuk peralihan hak, pemblokiran, maupun pencoretan (roya) atas Objek Sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
