| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengurus Pembuatan Akte Kematian Kakek Pemohon Atas nama TRIYO WIDODO (Almarhum) sebagai kakek Pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 02-Juli 2025 di Rumah Kediaman Almarhum tercatat pada Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : 516/1.755/IX/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 16 -09-2026 dari Kelurahan Pengadengan Kec. pancoran Kota Jakarta selatan DKI Jakata;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan di DKI Jakarta untuk mendaftarkan Akta kematian kakek pemohon, TRIYO WIDODO selaku cucu pemohon, untuk dicatat kedalam buku Registrasi yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan Akta Kematian tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|