Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.Agung Setiawan
ENENG HIDAYATI Alias ENENG Binti OCIH SOPANDI WIJAYA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4719/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENENG HIDAYATI Alias ENENG Binti OCIH SOPANDI WIJAYA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa ENENG HIDAYANTI alias ENENG binti alm OCIH SOPANDI WIJAYA (ALM) pada hari sabtu tanggal 23 juni 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cibunar Rt 004/001 Desa tenjo  Kec Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun mengahpuskan piutang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan tersebut diatas terdakwa Eneng bertemu dengan saksi Juju (korban) dirumahnya yang beralamat di Kp Cibunar Rt 004/001 Desa tenjo  Kec Tenjo Kabupaten Bogor
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa eneng menjanjikan kerja sama untuk modal usaha jual aneka sembako dan terdakwa menjajikan kepada saksi Juju keuntungan akan diberikan 2 (dua) minggu sekali sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), karena di iming imingkan oleh terdakwa saksi Juju percaya.
  • Bahwa karena saksi juju percaya atas ucapan terdakwa eneng lalu terdakwa meminta modal pada tanggal 30 Juni tahun 2024 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Dan semua saksi juju kirim kepada terdakwa transfer melalui atm ke rekening terdakwa.
  • Bahwa berjalannya waktu ternyata saksi sudah 1 (satu) bulan tidak menerima keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa lalu saksi Juju menghubungi terdakwa dan di krim sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan itu tidak sesuai dengan perjanjian yang di katakan terdakwa sebesar Rp.1.400.000.
  • Bahwa karena merasa curiga dan ingkar janji terdakwa katakan kepada saksi maka saksi Juju menagih agar uang tersebut dikembalikan akan tetapi oleh terdakwa tidak di kembalikan sampai sekarang dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa terdakwa tidak hanya kepada sdr juju (korban) akan tetapi beberapa orang yang di janjikan usaha sembako dan bagi hasil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Juju menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUPidana.------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ENENG HIDAYANTI alias ENENG binti alm OCIH SOPANDI WIJAYA (ALM) pada hari sabtu tanggal 23 juni 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni 2024 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Kp Cibunar Rt 004/001 Desa tenjo  Kec Tenjo Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

-----

 

  • Bahwa awalnya pada tanggal dan bulan tersebut diatas terdakwa Eneng bertemu dengan saksi Juju (korban) dirumahnya yang beralamat di Kp Cibunar Rt 004/001 Desa tenjo  Kec Tenjo Kabupaten Bogor
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa eneng menjanjikan kerja sama untuk modal usaha jual aneka sembako dan terdakwa menjajikan kepada saksi Juju keuntungan akan diberikan 2 (dua) minggu sekali sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), karena di iming imingkan oleh terdakwa saksi Juju percaya.
  • Bahwa karena saksi juju percaya atas ucapan terdakwa eneng lalu terdakwa meminta modal pada tanggal 30 Juni tahun 2024 sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah). Dan semua saksi juju kirim kepada terdakwa transfer melalui atm ke rekening terdakwa.
  • Bahwa berjalannya waktu ternyata saksi sudah 1 (satu) bulan tidak menerima keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa lalu saksi Juju menghubungi terdakwa dan di krim sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan itu tidak sesuai dengan perjanjian yang di katakan terdakwa sebesar Rp.1.400.000.
  • Bahwa karena merasa curiga dan ingkar janji terdakwa katakan kepada saksi maka saksi Juju menagih agar uang tersebut dikembalikan akan tetapi oleh terdakwa tidak di kembalikan sampai sekarang dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
  • Bahwa terdakwa tidak hanya kepada sdr juju (korban) akan tetapi beberapa orang yang di janjikan usaha sembako dan bagi hasil.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Juju menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372  KUPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya