Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA sekira pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar Jam 23.12 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2025 di bertempat di Kp.Cibedug RT. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk menyewa mobil milik H. AJAT rental mobil yang ada di limalang citra cikopo untuk digunakan oleh Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA selama 8 (delapan) hari dengan harga sewa Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per/ harinya dan setelah 2 (dua) hari Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gunakan, Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA membayar harga sewa mobil tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) bayar melalui transfer ke akun aplikasi dana Saksi IYAN ARDIYANSYAH (085882252785).
- Bahwa pada hari ketiga menyewa mobil tersebut yakni pada tanggal 30 April 2025 mobil milik H. AJAT telah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan kepada seseorang yang Bernama Sdr. Moong (DPO) yang dikenal Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melalui facebook senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu di daerah jonggol untuk melakukan transaki tersebut.
- Bahwa Pada tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menuju Teluk Garut di daerah Bekasi untuk menebus gadai mobil milik Sdr.H AJAT, selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA diarahkan oleh Sdr. Moong (DPO) untuk menemui dan menghubungi Sdr. REZA. Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu dengan Sdr. Reza namun mobil tidak ada di rumahnya dan dijelaskan bahwa mobil milik Sdr. AJAT digadaikan oleh Sdr. Moong (DPO) melalui perantara Sdr. Indra Wijaya kepada Sdr. Reza sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengabari Saksi IYAN ARDIYANSYAH bahwa mobil tidak ada dilokasi dan tidak lama Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan Saksi IYAN ARDIYANSYAH bertemu karena sama-sama mencari mobil tersebut dari titik GPS terakhir mati dan saat bertemu dengan Sdr.Iyan Ardiansyah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjelaskan bahwa mobil milik Sdr.H AJAT Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Saksi IYAN ARDIYANSYAH menyampaikan kepada Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bahwa Saksi IYAN ARDIYANSYAH tidak mau tahu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA harus mengembalikan mobil milik Sdr.H AJAT selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA ikut satu mobil untuk pulang kembali ke Bogor untuk mencari uang penembusan mobil milik Sdr. H AJAT.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA ditekan oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk mengembalikan mobil milik Sdr. AJAT dan saat itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA berfikir untuk mencari mobil sewaan kembali untuk ditukarkan dengan mobil milik Sdr. H. AJAT, saat itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk mencarikan mobil sewaan namun Saksi IYAN ARDIYANSYAH menolak.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meyakinkan Saksi IYAN ARDIYANSYAH dengan cara Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan akan menjual tanah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA akan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA lakukan.
- Bahwa selanjutnya Saksi IYAN ARDIYANSYAH menghubungi kenalannya yaitu Saksi GIOFANDI SILLIA dan setelah itu Saksi GIOFANDI SILLIA menghubungi Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan memberikan nomor kontak whatsapp milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melakukan komunikasi dan membahas akan menyewa mobil Saksi M. MAHDI URAIDI selama 2 (dua) hari dengan harga yang disepakati sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menuju rumah Saksi M. MAHDI URAIDI diantar oleh jasa ojek.
- Bahwa Sesampainya dilokasi rumah Saksi M. MAHDI URAIDI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar Jam 23.12 Wib di Kp.Cibedug Rt. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu dengan Saksi M. MAHDI URAIDI dan Saksi M. MAHDI URAIDI langsung menyerahkan kunci kontak, STNK dan mobil miliknya dan mobil tersebut Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bawa pulang.
- Bahwa pada Hari minggu tanggal 04 Mei 2025 jam 08.00 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengajak Saksi IYAN ARDIYANSYAH berangkat menuju Teluk Garut Bekasi untuk mengambil mobil milik Sdr. AJAT yang telah disewa sebelumnya.
- Bahwa pada jam 11.00 Wib sesampainya dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Indra Wijaya melalui komunikasi Whatsaap disebuah di halaman/parkiran alfa mart datang seorang laki-laki yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA tidak kenal membawa mobil Avanza tahun 2014 warna silver milik Sdr. H. AJAT. Selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA memberikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI untuk ditukar dengan mobil milik Sdr.H AJAT.
- Bahwa setelah selesai ditukar Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH kembali ke Bogor. Sesampainya di daerah Gadog Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta turun dan mobil milik Sdr. H. AJAT dibawa oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk dikembalikan.
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 17.20 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA diajak bertemu dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk bertemu di Villa Abdul Malik Cidokom Cisarua dan sesampainya ditempat tersebut sudah ada pemilik mobil yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA tukar yaitu Saksi M. MAHDI URAIDIdengan ditemani oleh Saksi AHMAD MURODI dan Saksi GIOFANDI SILLIA. Pada saat pertemuan itu dibahas terkait keberadaan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Kemudian Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjelaskan peristiwa apa yang terjadi di Teluk Garut Bekasi, dan saat perbincangan tersebut Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakui bahwa mobil milik Sdr. AJAT telah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan dengan cara tukar gadai dengan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan kepada Saksi M. MAHDI URAIDI akan mengembalikan mobilnya namun sampai dengan tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ciawi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakibatkan Saksi M. MAHDI URAIDI mengalami kerugian sekira Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah atas hilangnya 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota New Avanza 1.36 M/T, No. Pol B 1658 EYE, Warna Silver Metalik, Tahun 2014, No. Rangka : MHKM1BA3JEK205337, No. Mesin : M0886602, No. BPKB : Q-00735510 STNK An. Yudhi Siska Indriyanto, Alamat Pala Bali III Rt. 004/006 Kel.Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung , Depok milik Saksi M. MAHDI URAIDI
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA sekira pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar Jam 23.12 Wib atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2025 di bertempat di Kp.Cibedug RT. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk menyewa mobil milik H. AJAT rental mobil yang ada di limalang citra cikopo untuk digunakan oleh Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA selama 8 (delapan) hari dengan harga sewa Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per/ harinya dan setelah 2 (dua) hari Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gunakan, Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA membayar harga sewa mobil tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) bayar melalui transfer ke akun aplikasi dana Saksi IYAN ARDIYANSYAH (085882252785).
- Bahwa pada hari ketiga menyewa mobil tersebut yakni pada tanggal 30 April 2025 mobil milik H. AJAT telah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan kepada seseorang yang Bernama Sdr. Moong (DPO) yang dikenal Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melalui facebook senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu di daerah jonggol untuk melakukan transaki tersebut.
- Bahwa Pada tanggal 01 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menuju Teluk Garut di daerah Bekasi untuk menebus gadai mobil milik Sdr.H AJAT, selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA diarahkan oleh Sdr. Moong (DPO) untuk menemui dan menghubungi Sdr. REZA. Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu dengan Sdr. Reza namun mobil tidak ada di rumahnya dan dijelaskan bahwa mobil milik Sdr. AJAT digadaikan oleh Sdr. Moong (DPO) melalui perantara Sdr. Indra Wijaya kepada Sdr. Reza sebesar Rp.28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengabari Saksi IYAN ARDIYANSYAH bahwa mobil tidak ada dilokasi dan tidak lama Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan Saksi IYAN ARDIYANSYAH bertemu karena sama-sama mencari mobil tersebut dari titik GPS terakhir mati dan saat bertemu dengan Sdr.Iyan Ardiansyah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjelaskan bahwa mobil milik Sdr.H AJAT Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setelah itu Saksi IYAN ARDIYANSYAH menyampaikan kepada Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bahwa Saksi IYAN ARDIYANSYAH tidak mau tahu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA harus mengembalikan mobil milik Sdr.H AJAT selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA ikut satu mobil untuk pulang kembali ke Bogor untuk mencari uang penembusan mobil milik Sdr. H AJAT.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA ditekan oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk mengembalikan mobil milik Sdr. AJAT dan saat itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA berfikir untuk mencari mobil sewaan kembali untuk ditukarkan dengan mobil milik Sdr. H. AJAT, saat itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk mencarikan mobil sewaan namun Saksi IYAN ARDIYANSYAH menolak.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meyakinkan Saksi IYAN ARDIYANSYAH dengan cara Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan akan menjual tanah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA akan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA lakukan.
- Bahwa selanjutnya Saksi IYAN ARDIYANSYAH menghubungi kenalannya yaitu Saksi GIOFANDI SILLIA dan setelah itu Saksi GIOFANDI SILLIA menghubungi Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dan memberikan nomor kontak whatsapp milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA melakukan komunikasi dan membahas akan menyewa mobil Saksi M. MAHDI URAIDI selama 2 (dua) hari dengan harga yang disepakati sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menuju rumah Saksi M. MAHDI URAIDI diantar oleh jasa ojek.
- Bahwa Sesampainya dilokasi rumah Saksi M. MAHDI URAIDI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar Jam 23.12 Wib di Kp.Cibedug Rt. 001/002 Desa Cibedug Kec.Ciawi Kab. Bogor, Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bertemu dengan Saksi M. MAHDI URAIDI dan Saksi M. MAHDI URAIDI langsung menyerahkan kunci kontak, STNK dan mobil miliknya dan mobil tersebut Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA bawa pulang.
- Bahwa pada Hari minggu tanggal 04 Mei 2025 jam 08.00 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengajak Saksi IYAN ARDIYANSYAH berangkat menuju Teluk Garut Bekasi untuk mengambil mobil milik Sdr. AJAT yang telah disewa sebelumnya.
- Bahwa pada jam 11.00 Wib sesampainya dilokasi yang ditentukan oleh Sdr. Indra Wijaya melalui komunikasi Whatsaap disebuah di halaman/parkiran alfa mart datang seorang laki-laki yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA tidak kenal membawa mobil Avanza tahun 2014 warna silver milik Sdr. H. AJAT. Selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA memberikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI untuk ditukar dengan mobil milik Sdr.H AJAT.
- Bahwa setelah selesai ditukar Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH kembali ke Bogor. Sesampainya di daerah Gadog Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA meminta turun dan mobil milik Sdr. H. AJAT dibawa oleh Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk dikembalikan.
- Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar jam 17.20 Wib Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA diajak bertemu dengan Saksi IYAN ARDIYANSYAH untuk bertemu di Villa Abdul Malik Cidokom Cisarua dan sesampainya ditempat tersebut sudah ada pemilik mobil yang Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA tukar yaitu Saksi M. MAHDI URAIDIdengan ditemani oleh Saksi AHMAD MURODI dan Saksi GIOFANDI SILLIA. Pada saat pertemuan itu dibahas terkait keberadaan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI. Kemudian Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjelaskan peristiwa apa yang terjadi di Teluk Garut Bekasi, dan saat perbincangan tersebut Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakui bahwa mobil milik Sdr. AJAT telah Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA gadaikan dengan cara tukar gadai dengan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA menjanjikan kepada Saksi M. MAHDI URAIDI akan mengembalikan mobilnya namun sampai dengan tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA belum bisa mengembalikan mobil milik Saksi M. MAHDI URAIDI dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ciawi.
- Bahwa perbuatan Terdakwa ABDUL AZIZ BIN H. JAYA mengakibatkan Saksi M. MAHDI URAIDI mengalami kerugian sekira Rp.118.000.000 (seratus delapan belas juta rupiah atas hilangnya 1 (satu) unit Kendaraan R4 Merk Toyota New Avanza 1.36 M/T, No. Pol B 1658 EYE, Warna Silver Metalik, Tahun 2014, No. Rangka : MHKM1BA3JEK205337, No. Mesin : M0886602, No. BPKB : Q-00735510 STNK An. Yudhi Siska Indriyanto, Alamat Pala Bali III Rt. 004/006 Kel.Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung , Depok milik Saksi M. MAHDI URAIDI
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |