Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi (MIGAS) 1.Agung Setiawan
2.CUCU GANTINA, SH
3.SARIFUDIN,S.H.
4.MUHAMAD HARIS. SH.MH
GONGGA SILALAHI ALIAS BALGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 361/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi (MIGAS)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2135/M.2.18/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa ia terdakwa GONGGA SILALAHI alias BALGA, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Kampung Kirab RT.005 RW.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa sebelumnya saksi Rendy Hamdany, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan cara penyuntikan pemindahan isi gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG ukuran 12 kg non subsidi diwilayah Kampung Kirab RT.005 RW.005 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, berbekal informasi tersebut dengan surat perintah pimpinan saksi Rendy bersama tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan tepat dirumah milik terdakwa GONGGA SILALAHI alias BALGA sedang terjadi kegiatan penyuntikan/pemindahan  tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi, dimana pada tempat kegiatan usaha milik terdakwa tersebut saksi Rendy bersama rekannya berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Box Warna Putih Nopol B 9080 BZ yang memuat 62 (enam puluh dua) Tabung LPG ukuran 12 Kg (isi) dan 7 (tujuh) Tabung LPG ukuran 5,5 Kg (isi) terparkir di tepi jalan tepatnya didepan rumah terdakwa, diamankan juga 26 (dua puluh enam) Tabung LPG ukuran 12 Kg (isi) di teras rumah terdakwa, didalam ruang tamu rumah terdakwa ditemukan sejumlah tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 135 Tabung LPG (kosong). Dan di bagian dapur rumah sedang terjadi kegiatan penyuntikan (pemindahan isi gas) tabung gas dari tabung LPG ukuran 3 Kg posisi diatas ke tabung LPG ukuran 12 Kg posisi dibawah dengan menggunakan pipa regulator dan es batu sebanyak 18 (delapan belas) buah tabung gas ukuran 12 Kg sudah terisi dengan 34 (tiga puluh empat) buah tabung Gas LPG ukuran 3 Kg isi sudah berkurang. Bahwa selain dirumah terdakwa ditemukan dan diamankan sebanyak 85 tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong dirumah kosong berjarak 50 meter dari rumah terdakwa yang merupakan tempat perputaran penyimpanan tabung gas LPG yang isinya telah dipindahkan/disuntikan.

 

 Bahwa dalam kegiatan melakukan penyuntikan/pemindahan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi terdakwa dibantu oleh 3 (tiga) orang pekerjanya yang bernama Jatendra Silitonga sebagai sopir yang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Box Warna Putih Nopol B 9080 BZ, Sdr.Ados Putra A Siahaan dan Roni Massuandi Simangunsong kernetnya, sedangkan terdakwa membuka usaha dipindahkan/disuntikan dilakukan oleh sendiri dirumahnya, dibantu modal dari Sdr.Parulian Hulagalung (DPO) dengan memberikan sarana dan prasarana berupa tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi kosong, tabung gas LPG ukuran 3 Kg isi, alat penyuntikan/pemindahan gas berupa pipa regulator dan alat timbangan digital.

 

Bahwa terdakwa melakukan aktifitas pemindahan (penyuntikan) isi gas dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung Gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan cara pertama-tama terdakwa menyusun tabung ukuran 12 Kg kosong yang posisinya dibawah kemudian terdakwa memasang alat berupa pipa regulator (alat suntik) yang salah satu ujungnya dimasukan ke lubang (Valve) tabung ukuran 12 Kg, lalu ujung satunya di masukan ke lubang (Valve) 3 Kg yang posisinya berada diatas sehingga pipa regulator (alat suntik) terhubung antara tabung 12 Kg dengan tabung 3 Kg (isi), kemudian terdakwa meletakkan es batu di bagian atas tabung 12 Kg untuk mempercepat proses pemindahannya sampai tabung gas ukuran 12 Kg tersebut terisi penuh dengan menghabiskan isi dari 4 (empat) buah tabung gas ukuran 3 Kg (isi) yang disubsidi pemerintah, dan setelah tabung 12 Kg terisi, terdakwa melakukan penimbangan dengan alat timbang elektronik (digital) dan setelah ditimbang dan isinya sesuai ukuran 12 Kg, maka tabung gas isi 12 Kg tersebut sudah siap untuk dipasarkan terdakwa simpan, lalu Sdr.Parulian Hutagalung datang kerumah terdakwa dan mengambil (mengangkut) tabung 12 (kg) isi tersebut untuk menjualnya. Sedangkan terdakwa melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dari sejak bulan Juni 2023, dan penjualan pertama sebanyak 25 (dua Puluh lima) tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) dengan harga per tabung sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi) dengan harga per tabung sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah. Dan terdakwa melakukan kegiatan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG dari ukuran 3 Kg subdisi ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi di rumahnya untuk mendapatkan keuntungan.

 

Bahwa saksi Rendy Hamdany, SH bersama tim berhasil mengamankan barang bukti dilokasi berupa :

  • 1 Unit Mobil Box Warna Putih Merk ISUZU ELF Nopol B 9080 BZ yang di sewa dan digunakan Saksi. PARULIAN;
  • 22 Buah Pipa Regulator;
  • 1 Buah timbangan Elektronik;
  • 367 Tabung LPG berbagai ukuran dengan rincian :
  1. 80 Tabung LPG ukuran 12 Kg;
  2. 7 Tabung LPG ukuran 5,5 Kg (isi);
  3. 26 Tabung LPG ukuran 12 Kg (isi);
  4. 34 Tabung LPG ukuran 3 Kg (isi);
  5. 135 Tabung LPG ukuran 3 Kg (kosong);
  6. 85 Tabung LPG ukuran 3 Kg (kosong).
  • 1 (satu) Unit Handphone merk samsung galaxy A50, warna biru hitam, dengan nomor imei 1: 356798102202685 dan nomor imei 2: 356798102202683, dengan nomor telepon: 0813188974422;
  • 1 (satu) Unit Handphone merk oppo, warna biru hitam, dengan nomor imei 1: - dan nomor imei 2: -, dengan nomor telepon: 082126823077.

 

Bahwa dalam kegiatan penyuntikan terdakwa dengan mengalihkan isi gas LPG dari tabung ukuran 3 kg bersubsdi ke tabung gas ukuran 12 kg non subsidi untuk memperoleh keuntungan merupakan kegiatan penyalahgunaan BBG (bahan bakar gas) bersubsidi sehingga merugikan negara dan masyarakat.

 

            Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya