Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2024/PN Cbi Nengsih Tiara Deli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan Akte Kematian atas nama almarhum ARIS MUNAJAT.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang penerbitan Akte Kematian tersebut atas nama ARIS MUNAJAT yaitu suami pemohon untuk dicatat ke dalam Register yang berjalan dan berlaku serta menerbitkan akte kematian tersebut.
  4. Membebankan biaya pemohon ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak