| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 430/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
M. ABDUL SUKRON Bin ADING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 430/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3737/M.2.18/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | P E R T A M A ------Bahwa Ia Terdakwa M. ABDUL SUKRON BIN ADING pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kampung Cioda RT 02 RW 05 Desa Candali Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yaitu terdakwa mengedarkan 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2492/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Bahwa awal mulanya yaitu pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wib, ketika saksi DHARA PERIHARA bersama - sama dengan saksi EVAN GEOVANY dan saksi ARIF WIBOWO (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) sedang melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Desa Candali Kec Rancabungur Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara tindak pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri – ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan pada hari pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB ketiga saksi penangkap mengamankan Terdakwa dan setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dibawah lantai kamar Kp Cioda Rt 02 Rw 05 Desa Candali Kec Rancabungur Kab Bogor dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna merah no IMEI 868738049831718, kemudian terdakwa mengatakan bahwa obat jenis tramadol dan hexymer miliknya yang didapat dari saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm), kemudian ketiga saksi penangkap melakukan pencarian terhadap saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm), kemudian saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Sekira pukul 18.30 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor, kemudian terdakwa dan saksi ANDRI SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses selanjtunya Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, terdakwa edarkan dengan cara terdakwa perjualbelikan kepada setiap orang/pembeli yang datang menghampiri terdakwa dan awal terdakwa berjualan dengan cara menawarkan diri bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol, kemudian apabila sudah terjual terdakwa sampaikan kepada pembeli bahwa jika ada yang mau membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer terdakwa masih ada stok nya. Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 butir dan obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 butir, terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer sudah sejak tahun 2023 kemudian setelah terdakwa keluar dari Lapas Pondok Rajeg tahun 2025 dan Kembali berjualan sediaan farmasi pada bulan Februari tahun 2026. Dan pendapatan yang terdakwa terima yaitu rata – rata Rp. 20,000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per-hari Bahwa peredaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI no. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras). Bahwa terhadap barang bukti 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2492/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026, hasilnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
A T A U K E D U A
------Bahwa Ia Terdakwa M. ABDUL SUKRON BIN ADING pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Kampung Cioda RT 02 RW 05 Desa Candali Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong “Sebagai turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu terdakwa yang tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian yaitu terdakwa menjual obat-obatan keras berupa 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2492/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 (terlampir dalam berkas perkara)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- Bahwa awal mulanya yaitu pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira Pukul 16.00 Wib, ketika saksi DHARA PERIHARA bersama - sama dengan saksi EVAN GEOVANY dan saksi ARIF WIBOWO (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) sedang melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Desa Candali Kec Rancabungur Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara tindak pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan pada saat itu pelapor memberitahukan ciri – ciri pelakunya, setelah itu dilakukan penyelidikan pada hari pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB ketiga saksi penangkap mengamankan Terdakwa dan setelah melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dibawah lantai kamar Kp Cioda Rt 02 Rw 05 Desa Candali Kec Rancabungur Kab Bogor dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna merah no IMEI 868738049831718, kemudian terdakwa mengatakan bahwa obat jenis tramadol dan hexymer miliknya yang didapat dari saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm), kemudian ketiga saksi penangkap melakukan pencarian terhadap saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm), kemudian saksi ANDRI SAPUTRA Bin LILI SUPRATMAN (Alm) berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 Sekira pukul 18.30 Wib di Pasar Ciseeng Kel/Desa. Parigi Mekar Kec. Ciseeng Kab. Bogor, kemudian terdakwa dan saksi ANDRI SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses selanjtunya Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, terdakwa edarkan dengan cara terdakwa perjualbelikan kepada setiap orang/pembeli yang datang menghampiri terdakwa dan awal terdakwa berjualan dengan cara menawarkan diri bahwa terdakwa menjual obat jenis Tramadol, kemudian apabila sudah terjual terdakwa sampaikan kepada pembeli bahwa jika ada yang mau membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer terdakwa masih ada stok nya. Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 butir dan obat jenis hexymer terdakwa jual dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 4 butir, terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan obat jenis hexymer sudah sejak tahun 2023 kemudian setelah terdakwa keluar dari Lapas Pondok Rajeg tahun 2025 dan Kembali berjualan sediaan farmasi pada bulan Februari tahun 2026. Dan pendapatan yang terdakwa terima yaitu rata – rata Rp. 20,000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) per-hari Bahwa peredaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI no. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan Farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras) Bahwa barang bukti 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer, yang ditemukan pada terdakwa adalah termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya. Bahwa terhadap barang bukti 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol dan 500 (lima ratus) butir obat jenis hexymer,, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 2179/NOF/2026 tanggal 30 April 2026, hasilnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang dan terdakwa adalah bukan seorang apoteker atau bukanlah tenaga kefarmasian -----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
