| Petitum |
- mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah yang terletak dikampung kukusan rt 03/01 (dahulunya rt 05/01) letter C ,no 313 seluas 1000m,kelurahan kukusan ,kecamatan beji,kota madya depok ,dengan batas-batas : sebelah timur batasan dengan tanah milik abdurrahman ; sebelah barat berbatasan dengan rumah kontrakan aries ; sebelah utara berbatasan dengan tanah milik sarmili ; setelah selatan berbatasan dengan tanah milik orang jakarta ;
- menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak dikampung kukusan rt 03/01 (dahulunya rt 05/01) letter C no 313 seluas 1000 m kelurahan kukusan ,kecamatan beji ,kota madya depok,dengan batas-batas :sebelah timur berbatasan dengan tanah milik abdurrahman ;sebelah barat berbatasan dengan rumah kontran aries ;sebe;ah utara berbatasan dengan tanah milik sarmili ;sebelah selatan berbatsan dengan tanah milik orang jakarta
- menyatakan jual beli antar tergugat I dan penggugat terhadap tanah yang terletak dikampung kukusan rt 03/01 (dahulunya rt 05/01) seluas 1000 m2 letter C no 313 kelurahan kukusan ,kecamatan beji ,kota madya depok adalah sah menurut hukum
- menyatakan tergugat I,tergugat II,dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum
- menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli antara tergugat II dengan tergugat III akta jual beli tertanggal 23 april 1988 no 593.2/237/IV/1988 terhadap tanah yang terletah dikampung kukusan rt 03/01 (dahulunya rt 05/01) letter C no 313 kelurahan kukusan,kecamatan beji kota mdaya depok
- menghukum tergugat I,tergugat II,dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini
|