Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Cbi Heny Winarni, Kepala Kepolisian Resor Bogor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Heny Winarni,
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Perpu No 51 tahun 1960 tetang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/26/I/RES.1.2./2025/Reskrim tanggal 9 Januari 2025 atas nama Heny Winarni, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/236/I/RES.1.2./2025/Reskrim tanggal 9 Januari 2025 atas nama Heny Winarni, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/198/VI/2024/Reskrim tanggal 14 Juni 2024, Laporan Polisi Nomor LP/B/2190/XI/2023/JBR/RES.BGR tanggal 25 November 2023 atas nama Pelapor Harsono Sutandi yang ditandatangani oleh Termohon adalah tidak Sah.
  • Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/198/VI/2024/Reskrim tanggal 14 Juni 2024 atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/2190/XI/2023/JBR/RES.BGR tanggal 25 November 2023 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Heny Winarni berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/236/I/RES.1.2./2025/Reskrim tanggal 9 Januari 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/198/VI/2024/Reskrim tanggal 14 Juni 2024, Laporan Polisi Nomor LP/B/2190/XI/2023/JBR/RES.BGR tanggal 25 November 2023 atas nama Pelapor Harsono Sutandi yang ditandatangani oleh Termohon.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik Pemohon sebesar Rp. 1, - (satu rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya