Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
341/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.HARIS MAHARDIKA, SH, MH 2.AJI YODASKORO |
RIYANTO BIN TIMAN .ALM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 341/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1908/M.2.18.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ------- Bahwa Terdakwa RIYANTO BIN TIMAN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kp. Karet Babakan Rt. 003/012 Desa Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP Ayat (2) KUHP ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RIYANTO BIN TIMAN (ALM.) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kp. Karet Babakan Rt. 003/012 Desa Tajurhalang Kec. Tajurhalang Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 KUHP Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |