Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
592/Pdt.P/2026/PN Cbi ETOM WARTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 592/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETOM WARTAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan pada Akte Kelahiran  pemohon nomor 3201-LT-31072026-0094 yang semula tertulis atas nama  Etom Wartam diganti menjadi nama Etom untuk disesuaikan dengan Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor : MTs-23 100021879, Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3201-LT-27052019-0642 M. Agus Setiawan anak pemohon dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Tahun Al Hafidz Leuwiliang Nomor : M-SMK/K13-3/23/0330848 , Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3201-LT-04082018-005 Komala Sari  anak  Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan nama pemohon Nomor : 3201-LT-31072026-0094   dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte kelahiran pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak