Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan) 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL
2.M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA
3.KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2375/M.2.18/EKU.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL[Penahanan]
2M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA[Penahanan]
3KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA, dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kios pangkas rambut di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah bersama-sama melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dari Sdr. ABANG (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli langsung secara tunai untuk selanjutnya dijual kembali. Terdakwa I HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL membeli kepada Sdr. ABANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB sekitar 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat jenis Hexymer dan sampai hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 telah diperoleh uang hasil penjualan obat-obatan keras tersebut sebanyak Rp 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL berperan sebagai pemilik usaha yang menjual obat-obatan keras di kios pangkas yang beralamatkan di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, dan Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) berperan sebagai pekerja atau menjadi perantara/jualbeli sediaan farmasi jenis obat keras tersebut kepada setiap pembeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL mendapatkan omset rata-rata penjualan setiap harinya berkisar kurang lebih Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan obat-obatan keras tersebut dan uang tunai yang diterima merupakan hasil penjualan bersama yang dibagi diantara para Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, saksi yang bernama saksi ADI SUNDARA, OKKA DWI KURNIAWAN, dan M. RIVAN MAULANA, menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaaan penjualan sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tanpa ijin di Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari proses penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang dimaksud, dan di hari yang sama pada pukul 20.30 Wib pelapor dan saksi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) bertempat di sebuah kios pangkas rambut di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor
  • Bahwa saat para Terdakwa diamankan, para saksi melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah, dan/atau tempat tertutup lainnya yang selanjutnya ditemukan barang bukti yang terdiri dari:
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL:
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna ungu No. IMEI 864091046845750
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA:
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ELITER;
  • 77 (tujuh puluh tujuh) Butir obat jenis Tramadol;
  • 37 (tiga puluh tujuh) Butir obat jenis Trihexyphenidyl;
  • 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer;
  • uang tunai sejumlah Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm):
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk PUSHOP;
  • 43 (empat puluh tiga ribu rupiah) Butir obat jenis Tramadol;
  • 6 (enam) Butir obat jenis Trihexyphenidyl;
  • uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Hitam No IMEI 861828049633037.
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti sebagai berikut:
  1. Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1811 / NOF / 2024 tanggal 13 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3580 gram diberi nomor barang bukti 0959/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3778 gram diberi nomor barang bukti 0960/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1520 gram diberi nomor barang bukti 0961/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor 0959/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0960/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0961/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  • Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.

 

  1. Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1812 / NOF / 2024 tanggal 14 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 6 (enam) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4256 gram diberi nomor barang bukti 0962/2024/OF
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7070 gram diberi nomor barang bukti 0963/2024/OF
  • Hasil pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor 0962/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0963/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  • Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.

 

  • Ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt. memberikan kesaksian bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt menerangkan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt. menjelaskan usaha Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA, dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) berjualan obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obat keras tersebut.
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL  mampu mendapatkan omset rata-rata penjualan per hari sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) biasanya menjual dengan harga yang bervariasi yaitu 1 strip berisi 10 butir Trihexypheniydl dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk 1 strip berisi 10 butir Tramadol dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan untuk 14 butir Hexymer dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut dibagi hasilnya diantara para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUH PIDANA

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA, Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kios pangkas rambut di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah bersama-sama melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dari Sdr. ABANG (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli langsung secara tunai untuk selanjutnya dijual kembali. Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL membeli kepada Sdr. ABANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB sekitar 170 (seratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol, 93 (sembilan puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 196 (seratus sembilan puluh enam) butir obat jenis Hexymer dan sampai hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 telah diperoleh uang hasil penjualan obat-obatan keras tersebut sebanyak Rp 352.000,- (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL berperan sebagai pemilik usaha yang menjual obat-obatan keras di kios pangkas yang beralamatkan di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor, dan Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) berperan sebagai pekerja atau menjadi perantara/jualbeli sediaan farmasi jenis obat keras tersebut kepada setiap pembeli tanpa harus menggunakan resep dokter. Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL mendapatkan omset rata-rata penjualan setiap harinya berkisar kurang lebih Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari penjualan obat-obatan keras tersebut dan uang tunai yang diterima merupakan hasil penjualan bersama yang dibagi diantara para Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan tahun Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, saksi yang bernama saksi ADI SUNDARA, OKKA DWI KURNIAWAN, dan M. RIVAN MAULANA, menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada dugaaan penjualan sediaan farmasi jenis obat tramadol, obat trihexyphenidyl dan obat hexymer tanpa ijin di Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya pelapor dan saksi melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dari proses penyelidikan tersebut diketahui lokasi yang dimaksud, dan di hari yang sama pada pukul 20.30 Wib pelapor dan saksi berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, M. Terdakwa II FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) bertempat di sebuah kios pangkas rambut di Kp. Cibuntu bates, Desa/Kel. Cicadas, Kec. Ciampea, Kab. Bogor
  • Bahwa saat para Terdakwa diamankan, para saksi melakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah, dan/atau tempat tertutup lainnya yang selanjutnya ditemukan barang bukti yang terdiri dari:
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL:
  • 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna ungu No. IMEI 864091046845750
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA:
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ELITER;
  • 77 (tujuh puluh tujuh) Butir obat jenis Tramadol;
  • 37 (tiga puluh tujuh) Butir obat jenis Trihexyphenidyl;
  • 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer;
  • uang tunai sejumlah Rp. 332.000,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Barang bukti yang disita dari Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm):
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk PUSHOP;
  • 43 (empat puluh tiga ribu rupiah) Butir obat jenis Tramadol;
  • 6 (enam) Butir obat jenis Trihexyphenidyl;
  • uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Hitam No IMEI 861828049633037.
  • Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan merek Tramadol, Trihexphenidyl, dan Hexymer dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti sebagai berikut:
  1. Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1811 / NOF / 2024 tanggal 13 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3580 gram diberi nomor barang bukti 0959/2024/OF
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3778 gram diberi nomor barang bukti 0960/2024/OF.
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1520 gram diberi nomor barang bukti 0961/2024/OF.
  • Hasil pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor 0959/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0960/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0961/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  • Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.

 

  1. Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1812 / NOF / 2024 tanggal 14 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :  
  • Barang Bukti :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

  • 1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 6 (enam) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4256 gram diberi nomor barang bukti 0962/2024/OF
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7070 gram diberi nomor barang bukti 0963/2024/OF
  • Hasil pemeriksaan :
  • Barang bukti nomor 0962/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Barang bukti nomor 0963/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Interpretasi Hasil :
  • Trihexyphenidyl sebagai anti Parkinson/anti cholinergic.
  • Tramadol adalah obat untuk penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa Ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt.  menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Obat keras merupakan obat yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di Apotek dan diserahkan oleh Apoteker. Selanjutnya Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt  menerangkan Tramdol Hcl, Tryhexyphenidyl/Hexymer dan Alprazolam termasuk dalam golongan obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk=berbahaya).  
  • Bahwa ahli PRAMESTI PUJI LESTARI, S. Farm, Apt.  menjelaskan usaha Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA, dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) berjualan obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obat keras tersebut.
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol, Trihexphenidyl dan Hexymer Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL  mampu mendapatkan omset rata-rata penjualan per hari sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) biasanya menjual dengan harga yang bervariasi yaitu 1 strip berisi 10 butir Trihexypheniydl dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan untuk 1 strip berisi 10 butir Tramadol dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan untuk 14 butir Hexymer dijual dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Kemudian hasil penjualan obat-obatan tersebut dibagi hasilnya diantara para Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa I AHMAD HUSRIL MUBAROK Bin SUEB RIZAL, Terdakwa II M. ERLANGGA FIRDAUS Bin ACE ANDA dan Terdakwa III KHOIRUL AZMI Bin AMIN NURDIN (Alm) sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga para Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.

 

PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA

DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUH PIDANA

Pihak Dipublikasikan Ya