Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
414/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. 2.GIANYTA APRILIA, SH |
MUHAMAD IRWAN BIN MUHAMAD RAIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 414/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2408/M.2.18/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD IRWAN bin MUHAMAD RAIS bersama dengan ANANDA RIZKY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 23.30WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kp. Kubang, Rt.010 Rw. 005, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan diri atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan pencurian dilakukan pada waktu malam, dijalan umum, dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-2-
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke - 1 dan ke - 2 KUHP --------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |