Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BERCA SCHINDLER LIFTS PT PRO SOLUSI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BERCA SCHINDLER LIFTS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska SiregarPT BERCA SCHINDLER LIFTS
Tergugat
NoNama
1PT PRO SOLUSI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.624.407,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat sebesar Rp  148.624.407,17,. atau dibulatkan  menjadi  Rp 148.624.407,.   (seratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah).
  5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak