Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
528/Pdt.G/2024/PN Cbi RENY INDRIYANI PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 528/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENY INDRIYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM POKOK PERKARA:
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2) Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3) Menyatakan Tergugat telah melanggar UUPK pasal 18. 
4) Menyatakan dengan hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan Rumah No.08 Tanggal 29 desember 2015 yang dibuat di hadapan Florina Chrysanthi, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor adalah batal demi hukum.
5) Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan asas pembuktian terbalik.
6) Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik yang mana memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.
7) Menghukum Tergugat dan kepada siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan upaya lelang hak tanggungan ataupun penjualan Agunan dalam bentuk apapun tanpa ijin dari Penggugat yaitu:
1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
8) Menyatakan bahwa Lelang atas Agunan Penggugat yaitu: 1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,
yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024 ataupun pada jadwal lelang sejanjutnya yang dilaksanakan tanpa ijin dari Penggugat selama perkara ini belum berkuatan hukum tetap (BHT) adalah tidak sah dan batal demi hukum. 
9) Memerintahkan Tergugat ataupun kepada siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk mengembalikan Sertifikat Agunan yaitu;
SHM No. 8264, Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan  a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Penggugat secara seketika dan tanpa syarat apapun.
10) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Agunan Penggugat yakni:
1(satu) bidang Tanah seluas 220 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 8264 a.n AKHMAD IKHLAS terletak di Blok. SD2 No.60, Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai sertipikat), (Setempat dikenal dengan Perum. Kota Wisata Cluster Livingston, Blok SD-2 No. 60), Desa/Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
11) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah) yang dibayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat pada saat Perkara ini berkekuatan hukum tetap(BHT).
12) Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Material sebesar   Rp.5.000.000.000,-(Lima miliar rupiah) yang dibayar secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat pada saat Perkara ini berkekuatan hukum tetap(BHT).
14) Menyatakan sah dan berharga penawaran Penggugat secara Konsinyasi (kontinatie) melalui Pengadilan Negeri Cibinong sebesar pelunasan kembali ke nilai pokok yakni sebesar Rp.219.148.700,-(Dua ratus sembilan belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) secara angsuran sesuai dengan kemampuan Penggugat saat ini yaitu sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) setiap bulannya dengan cicilan tetap dan tanpa bunga maupun denda hingga lunas secara konsinyasi (kontinatie) pada Pengadilan Negeri Cibinong, sejak 30 hari perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
15) Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap hari atas kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud.
16) Menghukum Tergugat dengan melakukan permohonan maaf di media massa Nasional dan media cetak Nasional pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut- turut.
17) Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
18) Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak