Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Cbi DEDEH HERMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDEH HERMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kematian 3201-KM-06022025-0109 Pemohon dalam Akta Kematian yang tertulis Tjitjih tanggal 01-01-2025 menjadi 01-02-2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cibinong untuk mencatatkan perubahan atau perbaikan Akta Kematian tersebut kedalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat adanya Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak