Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa HORISON SIMANJUNTAK, pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 sekitar pukul 10.48 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Oktober atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kp.Gn batu Rt.01/07,Desa Sukaharja, Kec Sukamakmur,Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Mendirikan bangunan tanpa izin;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 16 Jo. Pasal 112 ayat 1 Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. |