INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
254/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS | 1.PT. TRI SATYA MANDIRI 2.PT. TRI GARDANINDO INTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT terhadap seluruh Kondisi Untuk Pelanggan (KUP) sebagai Kesepakatan Kerjasama antara PENGGUGAT dan PENGGUGAT I;
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT terhadap Surat Konfirmasi Saldo tertanggal 06 Januari 2025;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp. 1,500,815,950 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung renteng bunga atas keterlambatan sebesar 6% (enam persen) selama 10 (sepuluh) Bulan 2 (dua) Hari sebesar Rp.78.657.192,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |