Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.Agung Setiawan
RIKO ARDIANSYAH Bin DEDE GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4607/M.2.18.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO ARDIANSYAH Bin DEDE GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Riko Ardiansyah Bin Dede Gunawan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah ruko di kampung Cibeber II Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong Memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa obat Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir, tryhexypenidyl sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Hexymer sebanyak 65 (enam puluh lima ) butir, Pil Y sebanyak 50 (lima puluh) butir.

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Wib saksi A. Yudha Biran dkk. dari Sat Narkoba Polres Bogor sedang melaksanakan tugas piket lalu mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya melaporkan bahwa di sebuah ruko di kampung Cibeber II Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan sediaan Farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexphenidil, Hexymer dan pil Y dan pelapor menyebut ciri-ciri orang tersebut, setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi pada pukul 17.30 Wib dan menemukan terdakwa Riko Ardiansyah Bin Dede Gunawan yang sedang duduk di dalam ruko sebegaimana tersebut diatas lalu saksi A. Yudha Dkk. melihat terdakwa sesuai ciri-ciri orang yang dilaporkakn kepada saksi A. Yudha Biran dkk. kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. mendekati terdakwa yang sedang menunngu pembeli tersebut lalu terdakwa digeledah dan ditemukan obat keras berupa obat Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir, tryhexypenidyl sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Hexymer

 

 

 

sebanyak 65 (enam puluh lima ) butir, Pil Y sebanyak 50 (lima puluh) butir, uang tunai hasil penjualan obat-obat keras tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hand Phone merek Oppo A37f warna Gold di dalam sebuah etalase yang terletak di dalam ruko tersebut, dimana terdakwa menggunakan hand phone tersebut untuk komunikasi dengan para pembeli. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui kalau terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mendapat upah dari Rizal (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; 

 

Bahwa terdakwa menjual obat keras tersebut sebagai berikut :

  • Tramadol dijual seharga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
  • Trihexphenidyl dijual seharga Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) per butir;
  • Hexymer dijual seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butir; 
  • Pil Y dijual seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butir ;

 

            Bahwa pendapatan rata-rata terdakwa per bulan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dana tau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan atau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5050/NOF/2024 tanggal 16 Oktober 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merek TRIHEXYPHENIDYL berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9540 gram, diberi nomor barang bukti 2656 /2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiamater 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3580 gram, diberi nomor barang bukti 2657/2024/OF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo Y berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3330 gram, diberi nomor barang bukti 2658/2023/OF;
  4. 1 (satu) strip kemasan silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4120 gram, diberi nomor barang bukti 2659 /2024/OF;

 

 

Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik (terlampir dalam berkas perkara) bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2656/2024/OF s.d 2658/2024/OF,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 2659/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

 

           Kedua :

 

Bahwa ia terdakwa Riko Ardiansyah Bin Dede Gunawan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di sebuah ruko di kampung Cibeber II Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki

 

 

 

keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat berupa Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir,

tryhexypenidyl sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Hexymer sebanyak 65 (enam puluh lima ) butir, Pil Y sebanyak 50 (lima puluh) butir.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Wib saksi A. Yudha Biran dkk. dari Sat Narkoba Polres Bogor sedang melaksanakan tugas piket lalu mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya melaporkan bahwa di sebuah ruko di kampung Cibeber II Desa Kahuripan Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor sering terjadi penyalahgunaan sediaan Farmasi jenis obat merek Tramadol, Trihexphenidil, Hexymer dan pil Y dan pelapor menyebut ciri-ciri orang tersebut, setelah itu saksi A. Yudha Biran dkk. melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi pada pukul 17.30 Wib dan menemukan terdakwa Riko Ardiansyah Bin Dede Gunawan yang sedang duduk di dalam ruko sebegaimana tersebut diatas lalu saksi A. Yudha Dkk. melihat terdakwa sesuai ciri-ciri orang yang dilaporkakn kepada saksi A. Yudha Biran dkk. kemudian saksi A. Yudha Biran dkk. mendekati terdakwa yang sedang menunngu pembeli tersebut lalu terdakwa digeledah dan ditemukan obat keras berupa obat Tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) butir, tryhexypenidyl sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir, Hexymer sebanyak 65 (enam puluh lima ) butir, Pil Y sebanyak 50 (lima puluh) butir, uang tunai hasil penjualan obat-obat keras tersebut sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hand Phone merek Oppo A37f warna Gold di dalam sebuah etalase yang terletak di dalam ruko tersebut, dimana terdakwa menggunakan hand phone tersebut untuk komunikasi dengan para pembeli. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui kalau terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan mendapat upah dari Rizal (DPO) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari; 

 

Bahwa terdakwa menjual obat keras tersebut sebagai berikut :

  • Tramadol dijual seharga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah) per butir;
  • Trihexphenidyl dijual seharga Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) per butir;
  • Hexymer dijual seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butir; 
  • Pil Y dijual seharga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) per butir ;

 

            Bahwa pendapatan rata-rata terdakwa per bulan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

Bahwa berdasarkan peraturan BPOM No.10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor obat dan makanan lampiran A.5 standar dan persyaratan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dinyatakan pada ruang lingkup bahwa standar dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam pembuatan obat dana tau bahan obat harus memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk memastikan mutu obat dan atau bahan obat yang dihasilkan atau diedarkan. Sertifikat CPOB digunakan sebagai bukti penerapan CPOB bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh izin edar obat. Jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat CPOB dalam produksi obat serta izin edar obat dalam mengedarkan obat maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5050/NOF/2024 tanggal 16 Oktober 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap :

  1. 1 (satu) strip kemasan silver dengan merek TRIHEXYPHENIDYL berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,9540 gram, diberi nomor barang bukti 2656 /2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning dengan logo MF berdiamater 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3580 gram, diberi nomor barang bukti 2657/2024/OF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo Y berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3330 gram, diberi nomor barang bukti 2658/2023/OF;
  4. 1 (satu) strip kemasan silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiamater 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4120 gram, diberi nomor barang bukti 2659 /2024/OF;

 

 

 

 

 

Kesimpulan : Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik (terlampir dalam berkas perkara) bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2656/2024/OF s.d 2658/2024/OF,- berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. 2659/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;

 

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa izin dari pihak berwenang.

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya