Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. SUNSHINE ENERGY INDONESIA CV. BIOLAF INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUNSHINE ENERGY INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI ZAENI MUROQI, SH.PT. SUNSHINE ENERGY INDONESIA
Tergugat
NoNama
1CV. BIOLAF INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;  
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
1) Pembayaran sebesar 40% pada tanggal 18 September 2024, sebesar Rp. 119.200.000,- (Seratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah)  sebagai Down Payment;
2) Pembayaran sebesar 30% pada tanggal 30 Oktober 2024, Rp. 89.400.000,- (Delapan puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran termin Ke 2;:  
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah); 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan berupa : 
1) Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No. 1374/Babakan Madang, Surat Ukur 73/Babakan Madang/2012 tanggal11-12-2012, terletak di Blok Mahkota Pirus 35, Kelurahan Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 165 m?2; (seratus enampuluh lima meter persegi) atas nama Nona. YUNIE MURWATI;
2) 1 (satu) buah tanah dan bangunan Ruko milik Sdri. YUNIE MURWATI, selama ini Banguna Ruko tersebut dijadikan kantor CV. BIOLAF INDONESIA yang beralamat di Ruko Plaza Victoria Blok A No. 11 Babakan Madang Bogor 
3) 1 (satu) buah alat Speedy Glove Tester milik Sdri. YUNIE MURWATI yang selama ini alat tersebut dijadikan alat Tester oleh CV. BIOLAF INDONESIA kepada para Consumer yang memerlukan jasa tester Speedy Glove nya; 
6. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi; 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap; 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak