Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PN Cbi MINTARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MINTARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

2.Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon dari MINTARSIH menjadi ALYA QONITA MINTARSIH adalah sah secara hukum;

3.Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima;

4.Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak