Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2026/PN Cbi AGUNG PRASETYO NUGROHO Polres Kabupaten Bogor c.q. Satreskrim Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG PRASETYO NUGROHO
Termohon
NoNama
1Polres Kabupaten Bogor c.q. Satreskrim
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara atas Laporan Polisi Nomor LP/B/298/II/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Februari 2025 tanpa alasan yang sah adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan dan mempercepat proses penyidikan serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Memerintahkan Termohon agar segera melakukan Upaya paksa (penangkapan) terhadap tersangka sebagai bentuk kepastian hukum
  5. Memerintahkan Termohon untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan/atau informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara kepada Pemohon secara berkala;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya