Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
535/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.WATINEM
2.TAMBAH
SUBUR bin NASIB (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 535/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WATINEM
2TAMBAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.WATINEM
2Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.TAMBAH
Tergugat
NoNama
1SUBUR bin NASIB (alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 654.000.000,- (enamratus limapuluh empat juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan yang berada di alamat Sumur Wengi, RT 001/RW 009, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsereal, Kota Bogor, kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum dari pihak Tergugat (putusan serta merta);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak