Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2026/PN Cbi Yong Kuo Meng Ari Putrianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yong Kuo Meng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD DION RAGIL KUSUMAYong Kuo Meng
Tergugat
NoNama
1Ari Putrianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan alasan yang telah diuraikan tersebut oleh PENGGUGAT tersebut di atas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan seluruh dalil-dalil PENGGUGAT sekaligus menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
 
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utangnya sebesar Rp104.534.930,80 (seratus empat juta lima ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh Rupiah koma delapan puluh) kepada PENGGUGAT;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan a quo sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan a quo;
 
5. Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum baik perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak