| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah perkawinan antara THE TJENG KWI dan TAN MEY LIE yang dilangsungkan pada tanggal 12 September 1955 di Jakarta, berdasarkan SURAT PENGESAHAN PERKAWINAN, yang dikeluarkan oleh Pengurus Angkatan Buddhis Muda Jakarta, tertanggal 29 Juli 1990;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatatkan dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
|