Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Noval Bapaqih Bin Jaenudin pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di pinggir JL. Raya Cibinong Depan SPBU Cikemping Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang berada di rumahnya lalu menghubungi Sdr. Yogi (DPO) dengan mengatakan “bang ada barang gak? Gua mau beli.” Kemudian Sdr. Yogi (DPO) menjawab “iya, mau yang berapa?.” Kemudian terdakwa menjawab “mau yang 4 gram.” Setelah itu Sdr. Yogi (DPO) menjawab “yaudah boleh, nanti lu tf ke nomor rekening gua.” tidak lama kemudian Sdr. Yogi (DPO) memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa Noval Bapaqih kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) melalui BRI link, setelah melakukan transfer kemudian sekira pukul 15.30 wib sambil menunggu arahan dari Sdr. Yogi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa diberi peta oleh Sdr.Yogi (DPO) melalui Handphone milik terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah pinggir Jalan Raya Cibinong Depan SPBU Cikemping Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di bawah sebuah batu di Depan SPBU Cikemping oleh sdr. Yogi (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang lalu terdakwa bawa pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 18.00 wib di rumah terdakwa di Kp. Bojong Rangkas Rt.006/004 Desa. Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih serta 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik bening berisikan kristal warna putih akan terdakwa jual dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), akan tetapi belum sempat tersangka jual sudah diamankan oleh tim buser narkoba dari Polres Bogor kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk membeli , menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor LAB : 6964/NNF/2024/ dengan hasil pemeriksaan :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,0223 gram, diberi nomor barang bukti 3846/2024/OF.---
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0458 gram, diberi nomor barang bukti 3847/2024/OF.---
3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4955 gram, diberi nomor barang bukti 3848/2024/OF.-
4. 2 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4379 gram, diberi nomor barang bukti 3849/2024/OF.-
positif Narkotika adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PASAL 114 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Noval Bapaqih Bin Jaenudin pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di pinggir JL. Raya Cibinong Depan SPBU Cikemping Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa sedang berada di rumahnya lalu menghubungi Sdr. Yogi (DPO) dengan mengatakan “bang ada barang gak? Gua mau beli.” Kemudian Sdr. Yogi (DPO) menjawab “iya, mau yang berapa?.” Kemudian terdakwa menjawab “mau yang 4 gram.” Setelah itu Sdr. Yogi (DPO) menjawab “yaudah boleh, nanti lu tf ke nomor rekening gua.” tidak lama kemudian Sdr. Yogi (DPO) memberikan nomor rekeningnya kepada terdakwa Noval Bapaqih kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) melalui BRI link, setelah melakukan transfer kemudian sekira pukul 15.30 wib sambil menunggu arahan dari Sdr. Yogi (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa diberi peta oleh Sdr.Yogi (DPO) melalui Handphone milik terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di daerah pinggir Jalan Raya Cibinong Depan SPBU Cikemping Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di bawah sebuah batu di Depan SPBU Cikemping oleh sdr. Yogi (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang lalu terdakwa bawa pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 18.00 wib di rumah terdakwa di Kp. Bojong Rangkas Rt.006/004 Desa. Bojong Rangkas Kec. Ciampea Kab. Bogor terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual dimana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik bening berisikan kristal warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik berisikan kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal warna putih serta 1 (satu) bungkus plastik bening di dalam plastik bening berisikan kristal warna putih akan terdakwa jual dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kamarnya lalu datang saksi Adi Sundara dkk. dari sat Narkoba Polres Bogor dan memeriksa dan menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu tersebut lalu saksi Adi dkk. menanyakan ijin memiliki atau menyimpan narkotika akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukannya, lalu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk membeli , menjual atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor LAB : 6964/NNF/2024/ dengan hasil pemeriksaan :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,0223 gram, diberi nomor barang bukti 3846/2024/OF.---
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0458 gram, diberi nomor barang bukti 3847/2024/OF.---
3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4955 gram, diberi nomor barang bukti 3848/2024/OF.-
4. 2 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4379 gram, diberi nomor barang bukti 3849/2024/OF.-
Positif Narkotika adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
PERBUATAN TERDAKWA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DALAM
PASAL 112 Ayat (1) UU No. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
|