Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2026/PN Cbi Lelyana Marettha H. Tambun 1.PT. Bank Central Asia Tbk
2.Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderar Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3.Moh. Ari Ferdiansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lelyana Marettha H. Tambun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deddi Junizar Hamonangan Nainggolan, S.H.Lelyana Marettha H. Tambun
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia Tbk
2Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderar Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3Moh. Ari Ferdiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Elizabeth Widyawati Santosa, S.H
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
 
3. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Akta Perjanjian Kredit yang dibuat bulan Desember 2014 oleh Tergugat I dan Penggugat di hadapan Turut Tergugat yaitu perjanjian mengenai pembiayaan pembelian Objek Sengketa.
 
4. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan atas Objek Sengketa yang dilakukan Tergugat II atas permintaan Tergugat I yang mana pembeli / pemenang lelangnya adalah Tergugat III.
 
5. Menyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan Risalah Lelang Nomor : 2317/32/2023 tanggal 10 Nopember 2023 yang diperbuat oleh Tergugat II.
 
6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik / pemegang hak yang sah dan satu-satunya atas Objek Sengketa.
 
7. Menyatakan Tergugat III tidak mempunyai hak atas Objek Sengketa.
 
8. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menghadap Notaris / PPAT dan menghadap kepada Turut Tergugat II untuk melakukan segala tindakan  dan/atau perbuatan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengembalikan sepenuhnya hak / kepemilikan atas Objek Sengketa kepada Penggugat.
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi segala amar putusan dalam perkara ini.
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (dengan serta merta) meskipun ada upaya hukum atau perlawanan dari   Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau Turut Tergugat.
 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak