Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.B/2026/PN Cbi RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. AMSORI BIN SUNARJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 587/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4820/M.2.18.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMSORI BIN SUNARJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AMSORI BIN SUNARJI  pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah korban yang beralamat di Kampung Babakan Sadeng RT 08 RW 04 Desa Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” . Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum kejadian pada waktu dan tempat diatas, awalnya Terdakwa hendak menyiram pohon nangka milik Terdakwa yang sebelumnya terdakwa tanam di tanah miliknya. Selanjutnya, Terdakwa menemukan bahwa pohon nangka tersebut telah mati akibat disiram air panas oleh saksi korban AKUNG Bin ENTI (Alm). Kemudian terdakwa dan korban sempat berselisih dan telah dilakukan musyawarah di Kantor Desa Babakan Sadeng dengan kesepakatan bahwa korban akan mengganti 4 (empat) pohon nangka, namun hingga hari sabtu tanggal 12 juli 2025, korban belum memenuhi kesepakatan dan hanya mengganti 2 (dua) pohon nangka sehingga membuat terdakwa merasa kesal dan mendatangi rumah saksi korban.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi korban, Terdakwa memanggil saksi korban sambil berteriak sehingga saksi korban keluar dari dalam rumah untuk menemui Terdakwa. Pada saat saksi korban berada di pintu depan rumah, Terdakwa yang telah berada di pekarangan rumah korban langsung menarik kerah baju saksi korban menggunakan tangan kirinya, kemudian mendorong tubuh saksi korban hingga membentur tembok, selanjutnya Terdakwa memukul wajah saksi korban menggunakan kepalan tangan kanannya sehingga mengakibatkan Saksi Korban Akung mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: FK/133/IIV/2025/IKF tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Arafah Nasution pada RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor, diperoleh kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban laki-laki ini ditemukan memar disertai lecet pada bibir atas bagian dalam, memar-memar pada hidung sisi kiri dan hidung, yang diakibatkan kekerasan tumpul. Akibat lanjut luka tersebut tidak dapat ditentukan karena korban tidak kontrol ke poliklinik THT .

-----------------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) KUHP-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya