INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 134/Pdt.G/2026/PN Cbi | PT. TATA GLOBAL SENTOSA TASEN | MERISKA DESI ANDINI TOKO SENJA JONGGOL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi); -----
3. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 586.200.373,- (Lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tiga); ---------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga sebesar Rp. 586.200.373,- (Lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus tujuh puluh tiga). secara kontan dan seketika kepada Penggugat; ------
5. Menyatakan sah dan berharga sita hak milik (Conservatoir Beslaag) atas obyek jaminan yaitu tanah dengan hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 722 yang dilaksanakan dalam perkara ini;-------------------------------
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); ------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
