Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.ADHI AKBAR IDIANTO
M. RIDWAN MAULANA BIN H. MUSTOPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1714 /M.2.18/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIDWAN MAULANA BIN H. MUSTOPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, saat Terdakwa sedang berada di daerah Cimelati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa melihat sebuah toko di pinggir jalan yang menjual air keras. Lalu Terdakwa membeli 1 (satu) botol berisi air keras dengan harga sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berniat melakukan pencurian dengan cara menyiram korban dengan menggunakan air keras. Lalu Terdakwa menyimpannya di sebuah tas selempang dan selalu membawa air keras tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa memesan layanan transportasi mobil melalui aplikasi inDrive dengan menggunakan nama akun Silvi, telepon genggam merek Vivo, Type V2332, Nomor Seri 10DE3U08630006E, Imei 1 866707075851405, dengan nomor Sim Card Indosat IM3 +62856-1158-993 milik Terdakwa, dari titik lokasi penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi dengan tujuan ke Depok Town Square, Jalan Margonda, Kemiri Muka, Depok.

Bahwa kemudian Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS (korban) menerima pesanan layanan transportasi mobil dari Terdakwa tersebut di aplikasi inDrive dan menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil, yaitu mobil merk Suzuki Ertiga type AV1414F DX (4X2) M/T, No. Pol F-1344-YG, tahun 2017, warna putih metalik, No. Ka MHYKZE81SHJ328380, No. Sin K14BT1268695. Adapun telepon genggam yang korban gunakan ialah Merk Realme, warna biru muda, Type RMX3231, Imei 1 865462051681795, Imei 2 86546205161787. Lalu saat Terdakwa bertemu dengan korban, Terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang Terdakwa buat di inDrive dan Terdakwa menggunakan jasa mobil dari korban secara offline. Pada saat di perjalanan, Terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok supir/korban dan Terdakwa membawa air keras yang telah Terdakwa beli beberapa hari sebelumnya.

Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok supir/korban. Lalu Terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Lalu korban reflek menggerakkan badannya oleh karena kesakitan terkena siraman air keras tersebut dan kemudian korban keluar dari mobil itu dan mencari bantuan. Saat korban keluar dari mobil tersebut dalam keadaan kunci mobil masih menempel di lubang kunci kontak, Terdakwa membawa mobil tersebut tanpa seizin dari korban dan meninggalkan lokasi kejadian serta meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras tersebut. Adapun botol yang tadinya berisi air keras tersebut telah Terdakwa buang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FAUZI SIA, Saksi IDRIS LAISOW, dan Saudara ABD RAHIM LAISOW yang sedang berada di tikungan keluar antara jalan tol dan Jalan Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor melihat korban berjalan kaki ke arah para Saksi serta meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit. Para Saksi melihat korban berjalan sempoyongan dari arah Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut korban serta tercium aroma yang sangat menyengat pada saat para Saksi tersebut mendekati korban. Lalu korban jatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari. Lalu banyak warga yang menghampiri korban dan salah satu warga melaporkan kejadian itu ke anggota Polisi lalu lintas yang sedang berjaga di Pos Lantas Gadog Hoegeng, yaitu Saksi BRIPTU KHAIRUL MISBAH, Saksi BRIGADIR H. M. YUSUP HAMDANI, dan Saudara BRIGADIR DEDEN FIKI. Lalu anggota Polisi tersebut membawa korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ciawi. Kemudian korban dirawat secara intensif di ruangan ICU (Intensice Care Unit) RSUD Ciawi sejak tanggal 8 April 2025 hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Bahwa Terdakwa menyimpan mobil tersebut di kebun singkong milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipelang, RT. 01, RW. 06, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor kurang lebih selama 5 (lima) hari. Lalu Terdakwa menjual mobil tersebut pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Saudara H. SUBHAN (DPO) di dekat Tempat Pemakaman Umum daerah Kp. Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan harga sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) secara cash (uang tunai). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Resume Medis atas nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS tanggal 13 April 2025 dari RSUD Ciawi, Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS masuk ruangan ICU pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:46:18 dan Meninggal pada tanggal 13 April 2025 dengan beberapa Ringkasan Riwayat Penyakit, Pemeriksaan Fisik, dan Diagnosa Utama di antaranya, yaitu:

  • Ringkasan Riwayat Penyakit:
  • Keluhan Utama: Pasien disiram air keras;
  • Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien disiram air keras oleh orang tidak dikenal, air keras mengenai muka, lengan, kaki, badan, mata, dan sebagian tertelan.
  • Pemeriksaan Fisik:
  • Keadaan Umum: Sakit berat,
  • Kesadaran: coma.
  • Diagnosa Utama: syok sepsis.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0033/Sk.H/IV/2025/IKF tanggal 10 Juni 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri menerangkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.04 WIB telah dilakukan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam/bedah, dan pemeriksaan penunjang di ruang Otopsi RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri atas jenazah dengan nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS, dengan KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia tiga puluh enam tahum, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka berwarna kecoklatan teraba keras pada wajah, leher, dada, dan perut seluas tiga puluh dua persen dari seluruh permukaan tubuh yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat cairan kimia. Sebab mati orang ini sesuai dengan temuan otopsi dan resume medis adalah akibat syok sepsis (renjatan infeksi) yang bersifat sistemik akibat luka bakar yang dideritanya. Luka bakar yang ditemukan pada jenazah sesuai dengan gambaran paparan cairan kimia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, saat Terdakwa sedang berada di daerah Cimelati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa melihat sebuah toko di pinggir jalan yang menjual air keras. Lalu Terdakwa membeli 1 (satu) botol berisi air keras dengan harga sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berniat melakukan pencurian dengan cara menyiram korban dengan menggunakan air keras. Lalu Terdakwa menyimpannya di sebuah tas selempang dan selalu membawa air keras tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa memesan layanan transportasi mobil melalui aplikasi inDrive dengan menggunakan nama akun Silvi, telepon genggam merek Vivo, Type V2332, Nomor Seri 10DE3U08630006E, Imei 1 866707075851405, dengan nomor Sim Card Indosat IM3 +62856-1158-993 milik Terdakwa, dari titik lokasi penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi dengan tujuan ke Depok Town Square, Jalan Margonda, Kemiri Muka, Depok.

Bahwa kemudian Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS (korban) menerima pesanan layanan transportasi mobil dari Terdakwa tersebut di aplikasi inDrive dan menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil, yaitu mobil merk Suzuki Ertiga type AV1414F DX (4X2) M/T, No. Pol F-1344-YG, tahun 2017, warna putih metalik, No. Ka MHYKZE81SHJ328380, No. Sin K14BT1268695. Adapun telepon genggam yang korban gunakan ialah Merk Realme, warna biru muda, Type RMX3231, Imei 1 865462051681795, Imei 2 86546205161787. Lalu saat Terdakwa bertemu dengan korban, Terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang Terdakwa buat di inDrive dan Terdakwa menggunakan jasa mobil dari korban secara offline. Pada saat di perjalanan, Terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok supir/korban dan Terdakwa membawa air keras yang telah Terdakwa beli beberapa hari sebelumnya.

Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok supir/korban. Lalu Terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Lalu korban reflek menggerakkan badannya oleh karena kesakitan terkena siraman air keras tersebut dan kemudian korban keluar dari mobil itu dan mencari bantuan. Saat korban keluar dari mobil tersebut dalam keadaan kunci mobil masih menempel di lubang kunci kontak, Terdakwa membawa mobil tersebut tanpa seizin dari korban dan meninggalkan lokasi kejadian serta meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras tersebut. Adapun botol yang tadinya berisi air keras tersebut telah Terdakwa buang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FAUZI SIA, Saksi IDRIS LAISOW, dan Saudara ABD RAHIM LAISOW yang sedang berada di tikungan keluar antara jalan tol dan Jalan Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor melihat korban berjalan kaki ke arah para Saksi serta meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit. Para Saksi melihat korban berjalan sempoyongan dari arah Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut korban serta tercium aroma yang sangat menyengat pada saat para Saksi tersebut mendekati korban. Lalu korban jatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari. Lalu banyak warga yang menghampiri korban dan salah satu warga melaporkan kejadian itu ke anggota Polisi lalu lintas yang sedang berjaga di Pos Lantas Gadog Hoegeng, yaitu Saksi BRIPTU KHAIRUL MISBAH, Saksi BRIGADIR H. M. YUSUP HAMDANI, dan Saudara BRIGADIR DEDEN FIKI. Lalu anggota Polisi tersebut membawa korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ciawi. Kemudian korban dirawat secara intensif di ruangan ICU (Intensice Care Unit) RSUD Ciawi sejak tanggal 8 April 2025 hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Bahwa Terdakwa menyimpan mobil tersebut di kebun singkong milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipelang, RT. 01, RW. 06, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor kurang lebih selama 5 (lima) hari. Lalu Terdakwa menjual mobil tersebut pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Saudara H. SUBHAN (DPO) di dekat Tempat Pemakaman Umum daerah Kp. Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan harga sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) secara cash (uang tunai). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Resume Medis atas nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS tanggal 13 April 2025 dari RSUD Ciawi, Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS masuk ruangan ICU pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:46:18 dan Meninggal pada tanggal 13 April 2025 dengan beberapa Ringkasan Riwayat Penyakit, Pemeriksaan Fisik, dan Diagnosa Utama di antaranya, yaitu:

  • Ringkasan Riwayat Penyakit:
  • Keluhan Utama: Pasien disiram air keras;
  • Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien disiram air keras oleh orang tidak dikenal, air keras mengenai muka, lengan, kaki, badan, mata, dan sebagian tertelan.
  • Pemeriksaan Fisik:
  • Keadaan Umum: Sakit berat,
  • Kesadaran: coma.
  • Diagnosa Utama: syok sepsis.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0033/Sk.H/IV/2025/IKF tanggal 10 Juni 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri menerangkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.04 WIB telah dilakukan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam/bedah, dan pemeriksaan penunjang di ruang Otopsi RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri atas jenazah dengan nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS, dengan KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia tiga puluh enam tahum, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka berwarna kecoklatan teraba keras pada wajah, leher, dada, dan perut seluas tiga puluh dua persen dari seluruh permukaan tubuh yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat cairan kimia. Sebab mati orang ini sesuai dengan temuan otopsi dan resume medis adalah akibat syok sepsis (renjatan infeksi) yang bersifat sistemik akibat luka bakar yang dideritanya. Luka bakar yang ditemukan pada jenazah sesuai dengan gambaran paparan cairan kimia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

Atau

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa M. RIDWAN MAULANA Bin H. MUSTOPA, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, mengakibatkan matinya orang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada beberapa hari sebelumnya, saat Terdakwa sedang berada di daerah Cimelati, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa melihat sebuah toko di pinggir jalan yang menjual air keras. Lalu Terdakwa membeli 1 (satu) botol berisi air keras dengan harga sekitar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berniat melakukan pencurian dengan cara menyiram korban dengan menggunakan air keras. Lalu Terdakwa menyimpannya di sebuah tas selempang dan selalu membawa air keras tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa memesan layanan transportasi mobil melalui aplikasi inDrive dengan menggunakan nama akun Silvi, telepon genggam merek Vivo, Type V2332, Nomor Seri 10DE3U08630006E, Imei 1 866707075851405, dengan nomor Sim Card Indosat IM3 +62856-1158-993 milik Terdakwa, dari titik lokasi penjemputan di daerah Parung Kuda, Sukabumi dengan tujuan ke Depok Town Square, Jalan Margonda, Kemiri Muka, Depok.

Bahwa kemudian Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS (korban) menerima pesanan layanan transportasi mobil dari Terdakwa tersebut di aplikasi inDrive dan menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil, yaitu mobil merk Suzuki Ertiga type AV1414F DX (4X2) M/T, No. Pol F-1344-YG, tahun 2017, warna putih metalik, No. Ka MHYKZE81SHJ328380, No. Sin K14BT1268695. Adapun telepon genggam yang korban gunakan ialah Merk Realme, warna biru muda, Type RMX3231, Imei 1 865462051681795, Imei 2 86546205161787. Lalu saat Terdakwa bertemu dengan korban, Terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke lokasi tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan layanan mobil yang Terdakwa buat di inDrive dan Terdakwa menggunakan jasa mobil dari korban secara offline. Pada saat di perjalanan, Terdakwa duduk di kursi tengah belakang jok supir/korban dan Terdakwa membawa air keras yang telah Terdakwa beli beberapa hari sebelumnya.

Bahwa di pertengahan perjalanan di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor, Terdakwa meminta kepada korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu, Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di kursi tengah di belakang jok supir/korban. Lalu Terdakwa membuka tutup botol yang berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke depan wajah dan pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Lalu korban reflek menggerakkan badannya oleh karena kesakitan terkena siraman air keras tersebut dan kemudian korban keluar dari mobil itu dan mencari bantuan. Saat korban keluar dari mobil tersebut dalam keadaan kunci mobil masih menempel di lubang kunci kontak, Terdakwa membawa mobil tersebut tanpa seizin dari korban dan meninggalkan lokasi kejadian serta meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras tersebut. Adapun botol yang tadinya berisi air keras tersebut telah Terdakwa buang di pinggir jalan di daerah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi MUHAMMAD FAUZI SIA, Saksi IDRIS LAISOW, dan Saudara ABD RAHIM LAISOW yang sedang berada di tikungan keluar antara jalan tol dan Jalan Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor melihat korban berjalan kaki ke arah para Saksi serta meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit. Para Saksi melihat korban berjalan sempoyongan dari arah Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut korban serta tercium aroma yang sangat menyengat pada saat para Saksi tersebut mendekati korban. Lalu korban jatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari. Lalu banyak warga yang menghampiri korban dan salah satu warga melaporkan kejadian itu ke anggota Polisi lalu lintas yang sedang berjaga di Pos Lantas Gadog Hoegeng, yaitu Saksi BRIPTU KHAIRUL MISBAH, Saksi BRIGADIR H. M. YUSUP HAMDANI, dan Saudara BRIGADIR DEDEN FIKI. Lalu anggota Polisi tersebut membawa korban ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ciawi. Kemudian korban dirawat secara intensif di ruangan ICU (Intensice Care Unit) RSUD Ciawi sejak tanggal 8 April 2025 hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.

Bahwa Terdakwa menyimpan mobil tersebut di kebun singkong milik orang tua Terdakwa yang beralamat di Kp. Cipelang, RT. 01, RW. 06, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor kurang lebih selama 5 (lima) hari. Lalu Terdakwa menjual mobil tersebut pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Saudara H. SUBHAN (DPO) di dekat Tempat Pemakaman Umum daerah Kp. Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dengan harga sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) secara cash (uang tunai). Uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari.

Bahwa berdasarkan Resume Medis atas nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS tanggal 13 April 2025 dari RSUD Ciawi, Saudara MUHAMAD YOGA PIRDAUS masuk ruangan ICU pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:46:18 dan Meninggal pada tanggal 13 April 2025 dengan beberapa Ringkasan Riwayat Penyakit, Pemeriksaan Fisik, dan Diagnosa Utama di antaranya, yaitu:

  • Ringkasan Riwayat Penyakit:
  • Keluhan Utama: Pasien disiram air keras;
  • Riwayat Penyakit Sekarang: Pasien disiram air keras oleh orang tidak dikenal, air keras mengenai muka, lengan, kaki, badan, mata, dan sebagian tertelan.
  • Pemeriksaan Fisik:
  • Keadaan Umum: Sakit berat,
  • Kesadaran: coma.
  • Diagnosa Utama: syok sepsis.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: R/0033/Sk.H/IV/2025/IKF tanggal 10 Juni 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri menerangkan bahwa pada tanggal 14 April 2025 pukul 10.04 WIB telah dilakukan pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam/bedah, dan pemeriksaan penunjang di ruang Otopsi RS Bhayangkara Tk.I Pusdokkes Polri atas jenazah dengan nama MUHAMAD YOGA PIRDAUS, dengan KESIMPULAN: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia tiga puluh enam tahum, dan golongan darah “O”. Pada pemeriksaan ditemukan luka berwarna kecoklatan teraba keras pada wajah, leher, dada, dan perut seluas tiga puluh dua persen dari seluruh permukaan tubuh yang menurut pola dan gambarannya sesuai dengan luka akibat cairan kimia. Sebab mati orang ini sesuai dengan temuan otopsi dan resume medis adalah akibat syok sepsis (renjatan infeksi) yang bersifat sistemik akibat luka bakar yang dideritanya. Luka bakar yang ditemukan pada jenazah sesuai dengan gambaran paparan cairan kimia.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya