Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
AGUS PERMANA Bin MIMING (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-307/M.2.18.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH
2PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PERMANA Bin MIMING (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa AGUS PERMANA BIN MIMING (Alm) pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di sepanjang Jalan Kranggan Muda Kel. Karanggan Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. DILUL (DPO) dengan mengatakan “mau kerjaan ga” lalu terdakwa menjawab “maul ah bos kalo ada” kemudian Sdr. DILUL (DPO) menjawab “nanti gua kabarin lagi”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 09.00 wib Sdr. DILUL (DPO) mengirimkan maps di sepanjang Jalan Kranggan Muda Kel. Karanggan Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dimana tempat Sdr. DILUL (DPO) menempel paket narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 17.00 wib terdakwa menuju lokasi yang dikirimkan Sdr. DILUL (DPO) dengan menggunakan motor teman terdakwa yang terdakwa pinjam dengan alasan untuk berangkat kerja dan terdakwa sampai di lokasi yaitu di depan gerbang tol kranggan sekira pukul 17.45 wib kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah yang beralamat di Kp. Baru Kamba Rt.09/19 Desa. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sesampainya dirumah sekira pukul 19.00 wib terdakwa langsung membagi atau mengecak paket narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) paket, 17 (tujuh belas) paket akan terdakwa edarkan kembali dan 3 (tiga) paket merupakan upah dari Sdr. DILUL (DPO). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menempel 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu di daerah Jalan Kranggan Muda dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa kemballi menempel sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu di daerah Jalan Kranggan Muda, kemudian setelah menempel terdakwa kemballi menuju rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa dapat sebagai upah. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 01.00 wib datang anggota yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Bogor, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku sebelah kanan celana warna biru yang terdakwa gunakan yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) potongan sedotan warna putih, merah dan kuning yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. DILUL (DPO) baru satu kali dan terdakwa menerima sebanyak 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor PL123FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

        1. Jenis sampel               : A : Kristal        B : Kristal          C : Kristal
        2. Jumlah sampel            : A : 1 sampel    B : 1 Sampel     C : 1 Sampel          
        3. Berat netto awal          : A : Total sampel A : 0,0754 gram

  B : Total sampel A : 0,0884 gram

  C : Total sampel A : 0,0752 gram

        1. Berat netto akhir          : A : Total sampel A : 0,0691 gram

  B : Total sampel A : 0,0736 gram

  C : Total sampel A : 0,0628 gram

        1. Ciri-ciri sampel            : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 1 (satu) buah sedotan bening kombinasi warna merah dan warna  putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 

: sda :

B : 1 (satu) sedotan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

: sda :

C : 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa AGUS PERMANA BIN MIMING (Alm) pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Kp. Baru Kamba Rt.09/19 Desa. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira jam 00.00 wib setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya dan mengatakan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah kec. Gunung Putri berikut dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya sekira jam 01.00 Wib di Kp. Baru Kamba Rt.09/19 Desa. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku yaitu terdakwa AGUS PERMANA BIN MIMING pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti di dalam saku celana yang sedang digunakan terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) potongan sedotan warna putih, merah dan kuning yang di dalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr. DILUL (DPO) dan terdakwa memiliki maksud tujuan yaitu untuk diedarkan kembali. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan Nomor PL123FJ/X/2024/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si selaku Plt. Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :

Identifikasi Sampel

        1. Jenis sampel               : A : Kristal        B : Kristal          C : Kristal
        2. Jumlah sampel            : A : 1 sampel    B : 1 Sampel     C : 1 Sampel          
        3. Berat netto awal          : A : Total sampel A : 0,0754 gram

  B : Total sampel A : 0,0884 gram

  C : Total sampel A : 0,0752 gram

        1. Berat netto akhir          : A : Total sampel A : 0,0691 gram

  B : Total sampel A : 0,0736 gram

  C : Total sampel A : 0,0628 gram

        1. Ciri-ciri sampel            : 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 1 (satu) buah sedotan bening kombinasi warna merah dan warna  putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 

: sda :

B : 1 (satu) sedotan warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih

: sda :

C : 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih 

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium disimpulkan bahwa Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas, dilakukan terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya