Dakwaan |
- DAKWAAN
-----Bahwa Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm), pada hari Jumat tanggal 28 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di PT. ADA MOBIL beralamat di Cluster River View Jl. River Prime Bunga Adelia No. 02 Sentul City Desa Citaringgul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- ---
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib, Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) yang hendak pulang dari kantor yang berlokasi di PT. ADA MOBIL beralamat di Cluster River View Jl. River Prime Bunga Adelia No. 02 Sentul City Desa Citaringgul Kec. Babakan Madang Kab. Bogor, melihat 1 (satu) buah Tas kamera yang berisi: 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam, 1 (satu) buah Lensa kit, 1 (satu) buah Baterai Kamera, 1 (satu) buah Carger Kamera, dan 2 (dua) buah memory card merk Sandisk milik saksi MOHAMAD AFIT yang tersimpan di atas meja di belakang monitor. Setelah itu, Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) mengambil 1 (satu) buah Tas kamera berikut 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam beserta kelengkapannya tersebut. Selanjutnya, Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) meminta kepada Saksi SYAHRUL ROMADHON untuk diantarkan ke Halte Transpakuan Bellanova.
- Bahwa masih pada hari yang sama, Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) menggadaikan 1 (satu) buah Tas kamera berikut 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam beserta kelengkapannya tersebut ke Raja Gadai yang berada di daerah Ciomas dan menerima uang hasil gadai sebesar Rp 3.950.000,- (tiga juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 wib, ketika saksi MOHAMAD AFIT datang ke kantor dan mencari 1 (satu) buah Tas kamera berikut 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam beserta kelengkapannya yang saksi MOHAMAD AFIT simpan di lantai 1 di atas meja kerja umum, namun pada saat itu tidak ditemukan. Kemudian, saksi MOHAMAD AFIT menanyakan kepada Saksi SYAHRUL ROMADHON dan dijelaskan bahwa Saksi SYAHRUL ROMADHON masih melihat 1 (satu) buah Tas kamera berikut 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam beserta kelengkapannya tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025. Selanjutnya, saksi MOHAMAD AFIT menanyakan kepada Saksi TURKI BAKARMAN yang kemudian menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) menginap di kantor.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025, Saksi TURKI BAKARMAN mendatangi rumah Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) dan ketika bertemu, Saksi TURKI BAKARMAN melakukan interogasi yang kemudian akhirnya Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm) membenarkan dan mengakui bahwa telah mengambil 1 (satu) buah Tas kamera yang berisi: 1 (satu) unit Kamera Merk CANON EOS M200 warna Hitam, 1 (satu) buah Lensa kit, 1 (satu) buah Baterai Kamera, 1 (satu) buah Carger Kamera, dan 2 (dua) buah memory card merk Sandisk milik saksi MOHAMAD AFIT sambil menujukkan resi bukti gadai kamera.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HARTONO SAFARI Als SAFARI Als FAHRI Bin ZUL ASRI LEWAN (Alm), saksi MOHAMAD AFIT mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.070.000,- (tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------------- |