Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2025/PN Cbi JUAN BANGUN WICAKSANA RIAN HIDAYAT BIN EPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-540/M.2.18/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN HIDAYAT BIN EPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

 

------Bahwa Ia Terdakwa RIAN HIDAYAT BIN EPIN Kamis tanggal tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di pinggir jalan disamping tempat pembuangan air di Kota Batu RT 01 RW 14 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis Ganja dengan total berat awal netto 7,6744 (tujuh koma enam tujuh empat empat) gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6328/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2025 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika terdakwa berada dirumah terdakwa yang beralamat di Cibereum RT 003 RW 011 Kelurahan Mulya Harja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor saya memesan narkotika jenis Ganja dengan cara mengirim pesan atau direct message kepada Akun Instagram tanpa Identitas yaitu @PTEDELWEIS kemudan dibalas oleh akun tersebut “mau yang berapa” dijawab oleh terdakwa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian dibalas “ok on maps di pinggir jalan di samping tempat pembuangan air di Kota Batu RT 01 RW 14 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor”, setelah itu sekira pukul 22.45 WIB terdakwa pergi ke BRI Link terdekat tempat pengambilan Ganja tersebut dan terdakwa kirim bukti transfernya, setelah itu terdakwa berangkat menuju tempat  yang diarahkan oleh akun Instagram @PTEDELWEIS, setibanya terdakwa pukul 23.00 WIB di pinggir jalan disamping tempat pembuangan air di Kota Batu RT 01 RW 14 Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan narkotika jenis Ganja. Terdakwa kemudian memisahkan narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis Ganja

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika terdakwa sedang merokok di luar rumahnya, terdakwa didatangi dan diamankan oleh saksi NOERMAN S, saksi ESAL FARIZAL, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  1 (satu) buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja, 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja, dan 4 (empat) lembar potongan kertas coklat yang disiapkan untuk mengemas Ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi sebagai alat komunikasi terdakwa membeli Ganja. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya.

Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat awal netto 7,6744 (tujuh koma enam tujuh empat empat) gram yang awalnya diduga narkotika jenis Ganja setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6328/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2025) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 7,2451 (tujuh koma dua empat lima satu) gram

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa RIAN HIDAYAT BIN EPIN pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 bertempat di Cibereum RT 003 RW 011 Kelurahan Mulya Harja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Kota Bogor, tetapi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa dalam hal Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan, atau ditahan,  yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis Ganja dengan total berat awal netto 7,6744 (tujuh koma enam tujuh empat empat) gram Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6328/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2025 (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

     Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis ganja dengan cara mengirim pesan atau direct message kepada Akun Instagram tanpa Identitas yaitu @PTEDELWEIS seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja, terdakwa memisahkan 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang diterima menjadi 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dan 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis Ganja dan menyimpannya di dalam tas ransel warna hitam milik terdakwa dirumah terdakwa

Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika terdakwa sedang merokok di luar rumahnya, terdakwa didatangi dan diamankan oleh saksi NOERMAN S, saksi ESAL FARIZAL, dan saksi RIVAN MAULANA (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor), dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  1 (satu) buah plastik bening besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja, 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja, dan 4 (empat) lembar potongan kertas coklat yang disiapkan untuk mengemas Ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi sebagai alat komunikasi terdakwa membeli Ganja. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke polres bogor untuk proses selanjutnya

Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Ganja dan 4 (empat) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat awal netto 7,6744 (tujuh koma enam tujuh empat empat) gram yang awalnya diduga narkotika jenis Ganja setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar barang bukti tersebut adalah + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor 8 dan 9 dan diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 6328/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2025) yang terlampir dalam berkas perkara dengan berat netto akhir 7,2451 (tujuh koma dua empat lima satu) gram

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya