Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2026/PN Cbi AWALUDDIN OCTO RACHNALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AWALUDDIN OCTO RACHNALIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bireven Aruan, SHAWALUDDIN OCTO RACHNALIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan secara hukum bahwa nama OCTO RACHNALIM IE KHUAN sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 92 tahun 1965 dan nama AWALUDDIN OCTO RACHNALIM sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon adalah satu orang yang sama;

3. Menetapkan secara hukum bahwa tanda tangan pejabat MATSEH TANDJUNG serta cap stempel instansi pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 92 tahun 1965 milik Pemohon adalah SAH dan BENAR sesuai dengan aslinya;

4. Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran tersebut dapat dipergunakan sebagai dasar yang sah untuk keperluan layanan Apostille pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

5. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu;

6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak