Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.H.Ajang Misbahudin
2.HJ. CUCU SUSILAWATI
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2.PT.INTERNUSA LOGISTIK PERTAMA
3.RASLI SYAHRIL
4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
5.HERMANTO TJIAWIDJAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Ajang Misbahudin
2HJ. CUCU SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2PT.INTERNUSA LOGISTIK PERTAMA
3RASLI SYAHRIL
4Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
5HERMANTO TJIAWIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk tidak melakukan peralihan, penjualan, pengalihan hak, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum pelaksanaan lelang atas objek sengketa pada tanggal 05 Agustus 2025.
4. Menyatakan tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut.
5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.16.505.100.000(Enam belas miliar lima ratus lima juta serratus ribu rupiah).
6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)
7. Memerintahkan Tergugat V atau siapapun yang mendapatka hak daripadanya  untuk menyerahkan Sertifikat kepemilikan Objek Sengketa kepada para Penggugat pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT)
8. Meletakkan sita jaminan atas sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM elektronik dengan nomor NIB: 10.10.000110736.0 atas nama HERMANTO TJIAWIDJAJA, terletak di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah seluas 1527 M2 dan Bangunan sesuai SHM elektronik dengan nomor NIB: 10.10.000110736.0 atas nama HERMANTO TJIAWIDJAJA, terletak di Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak