Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.Bth/2023/PN Cbi 1.Tri Susiani
2.Inggit Yoga Dara Prawita
3.Annisa Rizki Yovita, S.Tr. Sos
4.Afilaudza Octaviano
1.LUQMAN HAKIM
2.PT. OTOMAS MULTIFINANCE
3.J. SUPRIYANTO
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 445/Pdt.Bth/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Susiani
2Inggit Yoga Dara Prawita
3Annisa Rizki Yovita, S.Tr. Sos
4Afilaudza Octaviano
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUQMAN HAKIM
2PT. OTOMAS MULTIFINANCE
3J. SUPRIYANTO
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi/Putusan Sela

 

Menetapkan, menangguhkan terlebih dahulu Penetapan Nomor 39/Pen.Pdt/Eks.Aan/2023/PN Cbi. Jo. Risalah Lelang Nomor 430/32/2022 hingga perkara penyelesaian melalui Lembaga Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memperoleh kepastian hukum;

 

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pihak yang mempunyai kepentingan dan Hak atas tanah objek sengketa;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat atas putusan ini;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak