Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Cbi DINDA YULIANA PRATIWI 1.PT. CIPUTRA INDAH d/h PT. KHARISMAKUSUMA PUJALESTARI
2.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINDA YULIANA PRATIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSDINDA YULIANA PRATIWI
Tergugat
NoNama
1PT. CIPUTRA INDAH d/h PT. KHARISMAKUSUMA PUJALESTARI
2PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I yang melakukan Eksekusi Pengosongan objek yang beralamat di Perum Citra Indah Cluster Bukit Rosemary Tipe Rosemary 1a Blok BC 05 No. 08 Kabupaten Bogor, Jawa Barat secara paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan TERGUGAT II yang melakukan Subrograsi atau Buyback secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Oleh karena perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), mewajibkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian sebesar sebesar Rp. 323.883.926,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan kerugian Immateril Sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari secara tunai, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menjalankan sesuai dengan putusan yang sudah ditetapkan dan sudah berkekuaan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde):
  6. Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyita jaminan objek a quo;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak