Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat semua ongkos dan biaya yang telah keluarkan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan dan pengajuan gugatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu berupa sisa kekurangan pembayaran Upah Borongan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 55.423.910,- (lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) secara sekaligus kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 5.542.391,- (lima juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkar
|