Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2023/PN Cbi SUPRI IZHAR DEDE SULAEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRI IZHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDE SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.423.910,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat semua ongkos dan biaya yang telah keluarkan oleh Penggugat untuk melakukan penagihan dan pengajuan gugatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu berupa sisa kekurangan pembayaran Upah Borongan yang belum dibayarkan sebesar Rp. 55.423.910,- (lima puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) secara sekaligus kepada Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 5.542.391,- (lima juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkar

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak