Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 12 Nina Ekawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 12
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nina Ekawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.429.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah lalai melakukan kewajibannya merupakan Perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menghukumj para    Tergugat    untuk   membayar   kerugian   Penggugat   sebesar Rp  226.429.120,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta benda milik Tergugat berupa :
  6. sebidang tanah dan bangunan dengan tanda bukti kepemilikan berupa SHM No. 2188 atas nama Nina ekawati dengan luas tanah 238m2  yang terletak di Desa/Kelurahan Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak