Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
815/Pdt.P/2024/PN Cbi SHOHIBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 815/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 11 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHOHIBI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tanggal, bulan dan tahun pemohon pada Akte Kelahiran Nomer 11922/Dis/1995 yang semula tertulis Nama SHOHIBI tanggal 03-09-1973 diganti menjadi nama SHOHIBI lahir tanggal 27-11-1974 disesuaikan dengan Kartu Penduduk Nomor 3201022711740007, Kutipan Akta Nikah Nomor : 325/50/XI/95, Kartu Keluarga Nomor : 3201022112110012,pemohon dan  ijazah Sekolah Menengah Kejuruan  Program 4 Tahun, tahun ajaran 2015/2016 Lia Pramissela anak pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran : 686/TP/1997 anak pemohon
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang ganti nama, tanggal, bulan dan tahun Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Nomer 11922/Dis/1995  anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak